Kuasa Hukum Kompol Ramli Sembiring Pertanyakan Barang Bukti dan Prosedur Penetapan Tersangka

digtara.com - Tim kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring dari Law Officer & Advokat Irwansyah Nasution and Partners menyatakan menghormati institusi Polri dan mendukung pemberantasan korupsi. Namun, mereka menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang sesuai dengan KUHAP.
Baca Juga:
"Pernyataan ini kami sampaikan terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat klien kami, Kompol Ramli Sembiring, yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut dan terakhir sebagai PS Kasubdit Tipidkor Polda Sumut," kata Irwansyah didampingi Dr Indra Gunawan Purba, Sabtu (22/3/2025).
Kuasa hukum Ramli Sembiring, Irwansyah Putra Nasution, menjelaskan bahwa saat ini kliennya sedang melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Medan. Upaya ini dilakukan untuk menguji prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
"Kami meminta majelis hakim untuk membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka karena dinilai cacat hukum," ucap Irwansyah.
Selain itu, Ramli Sembiring juga mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dikeluarkan Divisi Propam Mabes Polri pada 28 Februari 2025.
Irwansyah menekankan bahwa kliennya telah menerima Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat tertanggal 14 Januari 2025, yang berlaku mulai 28 Februari 2025, serta Surat Keputusan Pemberian Pensiun tertanggal 20 Januari 2025, yang berlaku mulai 1 Maret 2025.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kapolri dan jajaran terkait penahanan Ramli Sembiring selama 81 hari di Divisi Propam Polri.
"Kami mengklaim bahwa penahanan selama 60 hari di sel tahanan tanpa dasar hukum dan 21 hari penahanan Patsus di Rowaprof Divisi Propam Mabes Polri merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegas Irwansyah.
Irwansyah juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara di Kortas Tipidkor Mabes Polri. Ia membantah informasi yang menyebutkan kliennya ditangkap atau diringkus oleh Tim Paminal Mabes Polri. Menurutnya, Ramli Sembiring datang ke Gedung TNCC Lantai 7 Ropaminal Divpropam Polri pada 2 Desember 2024 berdasarkan undangan klarifikasi dari Divisi Propam Polri, setelah itu baru dilakukan penahanan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan barang bukti uang sebesar Rp 4,7 Miliar dan Rp 431 juta yang dituduhkan, karena kliennya tidak pernah diperlihatkan barang bukti tersebut selama pemeriksaan. Mereka juga membantah pernyataan Kakortas Tipidkor Polri mengenai penemuan uang Rp 431 juta di mobil Ramli Sembiring di sebuah bengkel di Medan, karena saat penggeledahan mobil, Ramli Sembiring sudah ditahan.
"Kami menilai penggeledahan tersebut cacat hukum karena tidak disaksikan oleh pihak keluarga dan berita acara penggeledahan tidak pernah diberikan," ungkap Irwansyah.

Bantah Terjaring OTT, Ramli Sembiring Minta Hakim Batalkan Status Tersangka

Ramli Sembiring Bantah Konpers Kakortas Tipidkor Mabes Polri, Kuasa Hukum: Informasi Tak Sesuai Fakta

Dugaan Pelanggaran HAM dan Kriminalisasi, Mantan Pejabat Polda Sumut Adukan Kapolri ke Komisi III DPR RI

Daftar Kepala Daerah yang Ditangkap Korupsi Sepanjang 2024, Ada di Sumut, Bengkulu hingga Riau

209 Mesin Judi Dibakar, Polda Sumut Bakar Tetapkan 2 Wanita jai Tersangka
