Aniaya Warga Asal Sabu Raijua hingga Tewas, Dua Pemuda di Kupang Segera Disidangkan

digtara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan secara bersama sama (pengeroyokan) yang mengakibatkan matinya orang sudah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Kasus ini melibatkan GAP alias Goris (21) dan AEP alias Abraham (20) pada bulan Desember 2024 lalu.
Penyidik Polresta Kupang Kota dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro didampingi Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Syahri Fajar Hamika bersama penyidik langsung mengantar para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Berdasarkan surat pengantar nomor B/482/IV/2025/Polresta, kami limpahkan berkas kasus (pasal) 170 dengan tersangka GAP alias Goris dan AEP alias Abraham ke Kejaksanaan Negeri Kota Kupang sesuai dengan surat P21 dari Kejaksaan bernomor B-657/N.3.10/Eoh.1/04/2025 untuk disidangkan," kata Kasat Reskrim AKP Yugo pada Rabu (16/4/2025).
Kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e, 2e, 1e tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1339/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 7 Desember 2024.
Keduanya pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang usai hari raya Paskah.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung mengatakan kalau ini adalah hasil kerja keras tim sehingga dapat mengungkap dan menangkap para tersangka serta dengan segera bisa lengkapi berkas hingga P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Saya mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim dan anggota dan berharap kasus kasus lainnya dapat segera diungkap dan tersangkanya dilimpahkan ke kejaksaan" lanjut Kombes Aldinan pada kesempatan terpisah, Rabu (16/4/2025).
Kejadian bermula saat korban Mara Ria dan tersangka sama-sama berada di sebuah acara di belakang Pasar Oebobo.
Kemudian para tersangka mengajak korban keluar lalu terjadi penganiayaan oleh tersangka.
Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dan merasa sakit pada sekujur tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah kejadian itu, tersangka GAP alias Goris, warga Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melarikan diri ke Kota Medan, Sumatera Utara.
Goris ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Syahri pada 20 Februari 2025.
Sedangkan tersangka AEP alias Abraham yang juga warga Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, melarikan diri ke Kabupaten Alor, NTT.
Ia ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Ipda Syahri pada 9 Januari 2025.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota juga telah melaksanakan rekonstruksi kasus pengeroyokan ini dengan memperagakan 24 adegan yang diperankan oleh masing-masing tersangka sesuai perannya, termasuk pelaku yang masih dibawah umur.

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Rumah Orang Tua Terbakar, Ijazah dan Sejumlah Barang Milik Anggota DPRD Sabu Raijua Ikut Terbakar

Lima Warga Jadi Korban, Anjing Diduga Rabies Dikandangkan

Lima Warga Amfoang-Kupang Jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Polisi Turun Tangan

Tersangka KDRT yang Juga Plt Kepala Biro Umum Setprov NTT Ditahan Hakim PN Kupang
