Pengamat Anggap Rencana Pembatasan Akses Media Sosial Tidak Tepat
digtara.com | MEDAN – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berencana kembali memblokir akses media sosial saat berlangsungnya sidang gugatan pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Jumat 14 Mei 2019 besok.
Baca Juga:
Rencana itu akan direalisasikan jika eskalasi penyebaran informasi bohong (hoaks) dan hasutan meningkat sangat luar biasa. Termasuk jika terjadi peristiwa di sekitar Mahkamah Konstitus yang dinilai dapat membahayakan keutuhan NKRI.
Pembatasan akses internet itu rencananya untuk fitur gambar dan video. Pembatasan langsung diberlakukan ketika sebaran hoaks atau berita bohong mencapai 600-700 konten per menit.
Namun menurut Pengamat Komunikasi, Iskandar Zulkarnain, langkah pemerintah untuk membatasi ruang gerak masyarakat bermedia sosalial tidak tepat. Bahkan cenderung melanggar hak asasi manusia (HAM)
“Ini yang dilakukan oleh Kominfo tidak pada tempatnya dan melanggar HAM, karena kebebasan mendapat informasi adalah bagian dari HAM dan dari sana baru tahu kebebasan berpendapat,” ujar Zulkarnain kepada digtara.com, Kamis (13/6/2019) sore.
Zulkarnain mengatakan, Komisi Nasional HAM melalui ketuanya, Ahmad Taufan Damanik, juga mengatakan hal yang serupa. Pembatasan di Media Sosial itu merupakan pelanggaran HAM.
“Boleh dilakukan pembatasan kalau negara dalam keadaan darurat, tapi kan saat ini Menkopolhukam bahkan Presiden masih menyatakan aman,” terangnya.
Oleh karena itu ia beranggapan hal tersebut dapat menjadi citra buruk bagi pemerintahan yang sah saat ini, sehingga masyarakat dibuat tidak percaya terhadap pemerintah dengan pembatasan tersebut.
“Ngapain lagi ditambah dengan hal yang lebay lah, seolah-olah Pemerintah itu otoriter dan kalau bisa bagaimana membuat masyarakan itu percaya penuh,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dengan pembatasan yang dilakukan oleh Kominfo, masyarakat banyak dirugikan dan ia mengatakan bisa mengadukan hal tersebut kepada Komnas HAM atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Kemarin kan Ketua Komnas HAM juga sudah mengatakan, hal ini sudah melanggar HAM, jadi masyarakat bisa mengadukan hal tersebut jika merasa di rugikan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Zulkarnain mengatakan agar masyarakat dapat mencari informasi yang benar dan yang dapat dipertanggung jawabkan sumbernya, sehingga masyarakat pengguna media sosial tersebut tidak terjebak ke ranah hukum.
“Sebenarnya, sekarang ini kan ada pasal tentang IT, jadi penggunaan yang baik itu, pertama kita menggunakan sesuatu apapun dengan kesadaran, sama saja kalau kita gak sadar, seperti orang mabuk, kan enggak sadar, tapi kalau dilakukan dengan orang sadar itu dia memahami apa yang dia lakukan, karena dia sadar dan dia pikirkan semua,” tuturnya.
[AS]