Polisi Kerahkan Tim Labfor Mabes Polri Dalam Rekonstruksi Kebakaran Truk Tangki BBM di Tembok Berlin
digtara.com | SORONG – Penyidik Kepolisian Sektor Sorong Barat, Polres Kota Sorong, Polda Papua Barat, melakukan rekonstruksi insiden terbakarnya truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) Pertamina di Jalan Yos Sudarso, Kawasan Tembok Berlin, Kota Sorong, Papua Barat yang terjadi pada Rabu 19 Juni 2019 kemarin.
Baca Juga:
Dalam proses rekonstruksi tersebut, Polisi melibatkan dua orang anggota Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Markas Besar (Mabes) Polri.
Kapolsek Sorong Barat, AKP Muhammad Salim Nurlily menyebutkan, gelaran rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi alat bukti tambahan dalam proses penyelidikan.
“Rekonstruksi dilakukan oleh Tim Labfor Mabes Polri dalam hal ini kita datangkan dari Pus-Labfor Makasar. Ini adalah bagian dari prosedur operasi standar (SOP) untuk menentukan penyebab terjadinya kebakaran.
Ini juga akan dijadikan sebagai alat bukti pada saat persidangan nanti,” AKP Muhammad Salim Nurlily, Kamis, (27/6/2019)
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Salim, ada sejumlah orang yang berpotensi sebagai tersa ngka. Nama-nama mereka akan diumumkan setelah proses rekonstruksi selesai.
“Insya’Allah siang ini, akan kita tetapkan beberapa orang sebagai tersangka,” tegas Kapolsek.
Rabu (19/6/2019) lalu, kebakaran hebat menghanguskan satu unit mobil truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) Pertamina serta satu unit Toko elektronik dan warung makan milik warga yang berada di sekitar lokasi kebakaran. Akibat kebakaran kerugian ditaksir ebih dari Rp. 300 juta rupiah.
Informasi awal yang berhasil dihimpun, kebakaran dipicu listrik statis yang muncul saat mobil truk tangki tengah melakukan praktik “kencing minyak” (pengisian BBM ilegal) pada sejumlah wadah penampungan di salah satu tempat pencucian mobil (lokasi kebakaran) milik seorang warga bernama Muslim.
Terkait itu, jajaran internal Pertamina Patraniaga nyatakan, insiden kebakatan tersebut jelas disebabkan oleh kesalahan prosedur yang dilakukan pihak Pertamina Patraniaga.
“Dari suply point, dari tanki BBM, mobil tanki ini berangkat ke SPBU , dari delivery point kemudian dia melakukan bongkar dan seharusnya dia langsung kembali ke TBBM tidak boleh berhenti sama sekali. Dia melakukan hal yang un-prosedural yaitu berhenti di pinggir jalan. Itu tidak boleh karena mobil tanki ini dia harus masuk kembali. Kalau misalnya tidak terjadi satu pemberhentian kemudian tindakan yang diluar prosedur pasti tidak akan terjadi kebakaran ini,” jelas Eggy MS, Legal Area Indotim Pertamina Patraniaga.
Hal senada juga ditegaskan pihak TBBM (depot) Pertamina – Sorong, bahkan sanksi tegas akan diberikan kepada pihak transportir (Pertamina Patraniaga) berikut crew mobil tanki yang terbakar.
“kami meminta untuk di proses. Apabila ada kelalaian atau kesalahan, saya bisa jamin bahwa crew mobil tanki pasti akan kita putus, kita lepas dan itu sudah komit bagi pertamina untuk patraniaga,” terang Kepala TBBM (depot) Pertamina – Sorong, Otto Hasibuan.
Penegasan pemberian sanksi ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap berbagai praktik pengisian BBM illegal yang kerap dilakukan sejumlah oknum transportir nakal selama ini.
[AS]