Minggu, 08 September 2024

Kasus Korupsi Waskita Karya, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri, Kerugian Negara Mencapai Rp 186 miliar

Redaksi - Selasa, 18 Desember 2018 13:26 WIB
Kasus Korupsi Waskita Karya, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri, Kerugian  Negara Mencapai Rp 186 miliar

Digtara.com | Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kasus pekerjaan fiktif yang diberikan kepada empat perusahaan subkontraktor tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 186 miliar.

Baca Juga:

KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS), Senin (17/12). “Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan terhitung sejak 6 November 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (18/12).

Kelima orang itu adalah FR, YAS, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk/Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman, dan Mantan Direktur Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.

KPK mengatakan, FR, YAS serta kawan-kawannya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya.

“Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Keempat subkontraktor itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Waskita Karya kemudian membayar keempat subkontraktor atas pekerjaan fiktif itu. “Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar,” ujar Agus.

KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara akibat pekerjaan fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 186 miliar. “Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut,” kata Agus.

Menurut KPK, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(antara)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Binjai Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Binjai Ditahan

Berkas Tersangka Suap PPPK Mantan Bupati Batu Bara Zahir Diserahkan ke Jaksa

Berkas Tersangka Suap PPPK Mantan Bupati Batu Bara Zahir Diserahkan ke Jaksa

Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

Laskar Muda NKRI Laporkan Desa Mangunjaya Bekasi Terkait Anggaran Dana Desa ke KPK RI

Laskar Muda NKRI Laporkan Desa Mangunjaya Bekasi Terkait Anggaran Dana Desa ke KPK RI

Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Westafel saat Covid-19 Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Westafel saat Covid-19 Ditahan

Kepala Dinas di Karo Sumut Jadi Tersangka Proyek Makam

Kepala Dinas di Karo Sumut Jadi Tersangka Proyek Makam

Komentar
Berita Terbaru