Wali Kota Medan Diminta Tak Keluarkan Ijin Tempat Hiburan di Sekitar Masjid Agung Medan

digtara.com | MEDAN – Pengurus pada Badan Kesejahteraan Masjid Agung Medan, meminta kepada Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, untuk tidak menerbitkan ijin membuka tempat hiburan malam di sekitar lokasi yang berdekatan dengan Masjid Agung Medan.
Baca Juga:
Permintaan itu disampaikan sehubungan dengan adanya rencana pembukaan tempat hiburan malam di areal Medan Club, yang posisinya berada tepat di belakang Masjid Agung.
Sekretaris Badan Kesejahteraan Masjid Agung Medan, Hendra DS, mengatakan bahwa informasi pembukaan tempat hiburan malam itu mereka peroleh dari para jemaah Masjid Agung. Mereka (para jamaah) pada dasarnya keberatan dengan rencana tersebut.
Hendra DS menuturkan bahwa pihak dari Masjid Agung Medan telah melayangkan surat untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut kepada pengurus Medan Club.
“Sebenarnya sudah tiga bulan kita melayangkan surat mohon klarifikasi apakah benar akan dibangun tempat hiburan malam. Dan baru pada Senin 1 Juli 2019 kemarin sore mereka memberi jawaban. Jawabannya ternyata mereka ingin membangun restoran dan live musik,” ucapnya.
Namun, lanjut Hendra bahwa dari foto denah yang mereka terima dari pihak Medan Club terlihat adanya denah counter DJ (disk jockey) yang diduga untuk tempat hiburan malam.
“Dari foto denah yang mereka kirim kan kita lihat ada counter Dj-nya. Jadi, kalau memang nantinya dibuat seperti itu kita akan melayangkan surat kepada Wali Kota untuk tidak mengeluarkan izin apapun kalau itu dibangun tempat hiburan malam. Dan hari ini kita akan jumpai Wali Kota,” terang Hendra DS.
Hendra DS juga mengungkapkan bahwa aturan untuk mendirikan tempat hiburan malam tersebut harus jauh dari rumah ibadah.
“Kalau itu dibangun sudah menyalahi aturan. Artinya dekat dengan masjid, padahal persyaratan itu 300 sampai 500 meter dari rumah ibadah tidak boleh ada tempat hiburan malam,” ungkapnya.
“Namun, kalau memang mereka bangun resto dan live musik tidak ada masalah,” tambah Hendra DS.
[AS]

Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemko Medan, Inilah Jadwal, Rute hingga Lokasi Pendaftaran

Informasi Mudik Gratis Pemko Medan: Jadwal Pendaftaran dan Kuota Masing-masing 12 Kota Tujuan

Mudik Gratis Pemko Medan: Tersedia 4.000 Kuota dengan 12 Kota Tujuan

Pemko Medan Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 5 Miliar

Besok Pemkot Medan Bakal Bongkar Mal Centre Point Jika Tak Bayar Pajak Rp 250 Miliar, Alat Beras Disiagakan
