KPU Undur Penetapan Caleg Terpilih DPRD Sibolga
digtara.com | SIBOLGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga menunda jadwal rapat pleno terbuka penetapan calon anggota legislatif terpilih untuk DPRD Sibolga periode 2019 – 2024.
Baca Juga:
Pengunduran itu dikarenakan pihak KPU Kota Sibolga belum menerima surat keputusan dari KPU RI tentang buku registrasi perkara konstitusi (RPK).
“Rencana, rapat pleno terbuka dilakukan dalam minggu ini. Namun karena adanya aturan yang menyatakan harus ada surat dari KPU RI tentang RPK maka penetapan diundur sampai batas waktu yang tidak ditentukan,”ungkap Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid kepada digtara.com Rabu (3/7/2019).
Lanjutnya, penetapan caleg terpilih DPRD Sibolga periode 2019 – 2024 akan tetap dilakukan paling lambat akhir bulan Juli 2019.
“Pastinya kita akan lakukan rapat tersebut, kapan waktunya belum bisa ditentukan karena surat dari KPU RI belum diperoleh sampai hari ini. Tapi kita yakin surat RKP tersebut dari KPU akan keluar tidak lewat dari bulan Juli ini,” tambahnya.
Ditanya alasan belum diterimanya surat RKP dari KPU RI, Khalid Walid tidak mengetahui hal tersebut. “Apa penyebabnya tidak tahu, mungkin karena KPU RI masih sibuk untuk mempersiapkan berkas – berkas perkara, sehingga Surat itu belum bisa di distribusikan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU kota sibolga direncakan melakukan rapat pleno terbuka penetapan kursi dan anggota DPRD Kota Sibolga paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi tanggal 1 Juli 2019.
[AS]