Curi Cincin Tunangan Dokter, Residivis Ini Diringkus Polisi
Digtara.com | KUPANG – Bernad Dura (36) warga Jalan Bajawa RT 01/RW 01 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Oebobo karena mencuri cincin emas tunangan seorang dokter yakni Novia Ayu.
Baca Juga:
Pelaku yang bekerja sebagai pedagang, menjalankan aksinya di rumah korban di Kelurahan Fontein Kecamatan Oebobo, Nusa Tenggara Timur pada Kamis 4 Juli 2019 lalu. Dimana pelaku menjual hasil curiannya kepada rekannya berinisial RA, namun hingga kini RA tidak mengakui perbuatannya.
Menurut pengakuan tersangka yang merupakan mantan residivis dari Lapas Penfui, Kupang. Ia masuk ke rumah Novia Ayu melalui pintu depan saat rumah dalam keadaan kosong. Di rumah tersebut, tak hanya cincin tunangan, pelaku juga mencuri dua handphone, note book dan laptop, serta dokumen lamaran kerja milik korban, setelah itu barang curian dijual kepada RA dan ia mendapatkan bayaran sebesar 2,7 juta rupiah, Jumat (5/6/2019).
“Semua barang curian saya serahkan ke RA dan setelah itu saya mendapatkan bayaran dan digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” katanya.
Bernad mengaku pasca bebas dari Lapas, ia setiap bulan menjalankan aksi pencurian dibeberapa lokasi di Kota Kupang dengan sasaran barang elektronik.
Sementara itu, Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, Bernad selalu melibatkan RA dalam menjalankan aksinya. Namun RA yang sudah diperiksa penyidik selalu membantahnya. Bernad sendiri sudah delapan kali menjalankan aksinya sejak bebas dari lapas.
“Meski dibantah, kita akan buktikan keterlibatan RA dan kini keduanya sudah ditahan,” kata Kapolsek.
RA sendiri, papar Ketut ditahan di Mapolres Kupang Kota karena juga terlibat kasus narkoba sedangkan Bernad ditahan di Polsek. (Put)