DKPP Gelar Sidang 3 Perkara Dugaan Pelanggaran oleh Penyelenggara Pemilu di Maluku Pekan Depan
digtara.com | AMBON – Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, pada pelaksanaan pemilu legislatif 2019 lalu di Provinsi Maluku. Ketiganya laporan itu pun akan mulai disidangkan pada pekan depan.
Baca Juga:
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, memaparkan, tiga perkara yang dilaporkan itu adalah perkara nomor 95-PKE-DKPP/V/2019, perkara nomor 153-PKE-DKPP/V/2019 dan terakhir perkara nomor 154-PKE-DKPP/V/2019.
Perkara nomor 95-PKE-DKPP/V/2019 dilaporkan oleh Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan RI/Ketua Dewan Adat Nasional, Irwanur Latubual dengan terlapor yakni Ketua dan anggota KPU Kabupaten Buru serta Ketua dan anggota Bawaslu labupaten Buru.
Ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru diadukan karena diduga secara bersama-sama melakukan kejahatan atas perintah Bupati Kabupaten Buru untuk mengubah form C1-KWK dan C1 Plano termasuk data dinding kosong dan dinding palsu agar semua partai dan caleg di 5 Kecamatan suaranya dialihkan ke Partai Golkar dan caleg Partai Golkar Kabupaten Buru.
Sedangkan perkara nomor 153-PKE-DKPP/V/2019 diadukan oleh seorang advokat bernama Pius Krisno Famar Dumatubun dengan terlapor ketua dan anggota KPU serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Bawaslu Malra diadukan lantaran mengeluarkan SK pemungutan suara ulang (PSU) melewati tenggang waktu 10 hari sebagaimana di amanatkan dalam UU Pemilu. Sedangkan aduan terhadap KPU Malra karena tidak menyelenggarakan PSU sebagaimana telah direkomendasikan oleh Bawaslu setempat.
“Sidang atas kedua nomor perkara itu akan dipimpin langsung oleh anggota DKPP Rahmat Bagja bersama tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Maluku, dengan anggota majelis masing-masing Barnabas Dumas Manery dari unsur masyarakat, Almudatzir Zeon Sangadji dari KPU Maluku serta Astuti Usman dati unsur Bawaslu Maluku,” kata Bernad, Sabtu (6/07/2019).
Bernard lebih lanjut mengatakan, DKPP telah memanggil semua pihak secara patut yakni sejak lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar pada Senin depan 8 Juli 2019 mendatang.
Sementara perkara nomor 154-PKE-DKPP/V/2019 akan dilaporkan oleh Firdaus Arey, dengan terlapor Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Rosna Sehwaki. Sidang perkara ini akan dipimpin oleh anggota DKPP, Rahmat Bagja, bersama Efie Baadila dari unsur masyarakat, Engelbertus Dymatubun dari KPU serta Abdullah Elly daru Bawaslu selaku anggota majelis.
“Sidang pemeriksaan akan digelar mulai pukul 09.00 WIT di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon. DKPP telah memanggil pihak terkait lainnya. Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka,” terangnya.
[AS]