Tak Bayar Pajak, Bea Cukai Sita 1,7 Juta Batang Rokok dari Padang Sidimpuan
digtara.com | MEDAN – Petugas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyita sebanyak 109 kardus berisi 1.712.000 batang rokok dari salah satu kawasan di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia, mengatakan, jutaan batang rokok itu mereka sita karena beredar tanpa terlebih dahulu memenuhi ketentutan tentang cukai.
“Kita identifikasi ada kesalahan personalisasi. Terkait cukai hasil tembakau harus mereka bayar, tapi ada upaya tertentu jadi mereka tidak membayar,” kata Oza, Selasa (16/7/2019).
Oza menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait produk hasil tembakau tersebut.
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui asal dari produk rokok tersebut termasuk pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Mereka menduga rokok tersebut merupakan produksi dalam negeri.
“Ini produk dalam negeri, potensi kerugian negara mencapai Rp 624 juta,” pungkasnya.
Saat ini kata Ola, pihak DJBC Sumut sedang menggelar ‘operasi gempur’ untuk melakukan pencegahan-pencegahan atas upaya pelanggaran pembayaran bea dan cukai yang berpotensi merugikan negara. Operasi ini digelar dengan berkoordinasi dengan pihak TNI, Polri dan juga pihak Kejaksaan.
[AS]