Diduga Korupsi, Lima Mantan Petinggi PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Dijebloskan ke Penjara
digtara.com | DELISERDANG – Sebanyak lima orang mantan petinggi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi cabang Deliserdang, dijebloskan ke Rutan Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Kamis (18/7/2019) sore.
Baca Juga:
Mereka adalah mantan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang (2015), Mustafa Lubis; Mantan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang (2015) Lian Syahrul; Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang (2015-2016) Achmad Askari; Staf Ahli Direksi PDAM, Bambang Kurnianto dan Mantan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Pahmiuddin .
Kepala Kejasaan Negeri Deliserdang, Harli Siregar, mengatakan kelimanya dijebloskan ke penjara dalam kasus dugaan korupsi atas penggelembungan (mark up) nilai cek pengambilan uang. Dimana pada cek pengambilan tidak sesuai dengan voucher yang diterbitkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.10.632.381.877.
“Setiap pencairan cek yang dilakukan oleh Kabag Keuangan terjadi perbedaan dengan nilai yang diminta oleh Kabag Umum yang telah diserujui Kacab,” jelas Harli Siregar didampingi Kasi Intel Kejari Deliserdang Muhammad Iqbal dan Kasi Pidsus Afriz Chair di Kejari Deliserdang, Kamis (18/7/2019).
Ia menjelaskan, proses penarikan uang dari rekening kas PDAM Cabang Deliserdang untuk pembayaran biaya operasional berdasarkan adanya usulan permintaan pembayaran dari bagian umum yang ditandatangani oleh kabag keuangan.
“Selanjutnya usulan tersebut diserahkan kepada kepala cabang untuk dibuatkan disposisi oleh kacab. Setelah didisposisikan, usulan tersebut diserahkan ke kabag keuangan untuk dibuatkan voucher yang diberi nomor dan selanjutnya dibuatkan cek,” urainya.
“Nilai cek dan voucher harus saling sesuai. Selanjutnya uang tersebut dicairkan melalui Bank Sumut oleh kabag keuangan,” tandasnya.
[AS]