Pulang Dari Malaysia, Pemuda Asal Aceh Kedapatan Bawa 8 Kilogram Sabusabu
digtara.com | TANJUNG BALAI – Seorang pemuda bernama Munawir alias Nawir, warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap Polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabusabu seberat 8 kilogram (kg).
Baca Juga:
Ia ditangkap oleh personel Polres Tanjung Balai dari tangkahan di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada Rabu 24 Juli 2019 sekitar pukul 17:00 WIB kemarin.
Saat itu ia baru saja turun dari kapal yang membawanya dari negeri jiran, Malaysia. Nawir pun diketahui masuk ke Malaysia secara illegal untuk bekerja di sana.
“Kita berhasil menemukan narkoba jenis sabusabu dari tas korban. Sabusabu itu dikemas dalam 6 bungkusan kemasan minuman cokelat kemasan Milo dan 2 bungkusan dilakban berwarna merah. Totalnya 8 kilogram,â€kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai, Kamis (25/7/2019).
Irfan menjelaskan penangkapan terhadap Munawir dilakukan setelah petugas mereka melakukan rangkaian penyelidikan atas informasi mengenai pengiriman narkoba dengan memanfaatkan kepulangan puluhan TKI asal Malaysia.
“Ada sekitar 43 TKI dalam kapal tersebut dan seluruhnya kita periksa. Akhirnya barang bukti tersebut kita temukan pada tas ransel milik Munawir,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan lanjutan Munawir langsung diboyong ke Mapolres Tanjung Balai. Kepada petugas ia mengaku narkoba tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial CM yang tinggal di Malaysia.
“Ia dijanjikan upah sebesar lima juta rupiah untuk membawa narkoba tersebut kepada seseorang yang sekarang sedang kita buru,” sebutnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti masih ditahan di Polres Tanjung Balai. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap orang-orang yang terlibat dalam pengiriman narkoba tersebut.
[AS]