Curi Motor, Dua Pelajar SMP di Kupang Ditangkap Polisi
digtara.com | KUPANG – Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Alak, Polres Kupang Kota, karena patut diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DH 5551 HW. Keduanya adalah AS (17) dan AR (16).
Baca Juga:
Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra menyatakan, kedua pelajar SMP itu ditangkap bersama seorang nelayan berinisial AA (17) pada Rabu 24 Juli 2019, setelah Polisi menerima laporan kasus pencurian sepeda motor di dekat BAR Arjuna, Alak, Kota Kupang. Pencurian itu terjadi pada 11 Juli 2019 dinihari.
Dalam aksi pencurian itu, AR dan AS berperan sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor. Sementara AA berperan menyimpan hasil curian tersebut untuk kemudian dijual.
Untuk menghilangkan barang bukti, ketiga pelaku sepakat merubah warna sepeda motor hasil curian tersebut dari warna biru menjadi putih.
Anis, si pemilik sepeda motor sempat mencari sepeda motor yang hilang dan melaporkan ke polisi di Polsek Alak.
Lalu pada Jumat 19 Juli 2019, ia melihat sepeda motornya sedang diparkir di pelabuhan Perikanan Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang. Anis kemudian melaporkan hal tersebut kepada anggota polisi di Polsek Alak.
Bersama anggota polisi, korban pun ke pelabuhan perikanan Alak dan polisi pun langsung mengamankan sepeda motor tersebut. Pelaku AR dan AS pun ditangkap. Sementara tersangka AA berhasil lolos dan melarikan diri.
Polisi pun menginterogasi AR dan AS hingga mengetahui keberadaan AA di tempat persembunyiannya di sebuah kapal ikan.
“Untuk sementara barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polsek Alak dan kasus ini sedang ditangani penyidik Reskrim Polsek Alak. Kita juga sering mendalami jaringan mereka, termasuk penadahnya,” ujar Kompol Gede Sucitra.
[AS]