Edan ! Siswa SMA Hamili Anak SMP sampai Melahirkan
Digtara.com | KUPANG – Seorang pelajar SMP dicabuli seorang pelajar SMA yang juga tetangganya. Korban pun hamil dan melahirkan seorang anak namun pelaku enggan bertanggungjawab. Korban dan keluarga mengadukan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota.
Baca Juga:
Korban MFM (13) merupakan pelajar kelas II SMP, sementara pelaku OPT (17) merupakan siswa kelas II SMA. Pelaku dan korban pun bertetangga.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH MHum didampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota Ipda I Wayan Sujana, SH di Mapolres Kupang Kota, Rabu (31/7) mengakui kalau korban sudah melahirkan dan saat ini anak sudah berusia dua bulan.
Korban yang juga tetangga pelaku diminta tolong menjaga adik pelaku yang baru berusia enam bulan. Suatu waktu di bulan Agustus 2018, korban sendirian dirumah pelaku menjaga pelaku.
Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut mencabuli korban. Pelaku menarik korban ke kamar dan memaksa korban melakukan hubungan badan. Korban menolak namun pelaku memaksa dan mengancam akan memukul dan membunuh korban jika korban menolak.
Korban tidak kuasa menolak dan pasrah dicabuli dan diperkosa pelaku. Pasca kejadian ini, pelaku memperingatkan korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.
Jika peristiwa ini bocor ke orang lain maka pelaku mengancam akan memukul korban.
Di bulan September 2018, pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya. Saat itu pelaku pulang sekolah dalam keadaan mabuk minuman keras. Melihat korban ada dirumahnya, pelaku kembali memiliki hasrat mencabuli korban.
Korban tidak kuasa menolak karena diancam. Ia pun pasrah saat pelaku menarik paksa ke kamar dan menyetubuhi korban. Korban pun hamil. Kehamilannya disampaikan ke orang tuanya dan orang tua korban meminta pertanggungjawaban pelaku.
Pada pertemuan bulan Desember 2018, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui kalau dia lah yang menghamili korban. Pelaku mengaku berhubungan badan dengan korban beberapa kali dirumah pelaku di Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Korban pun harus putus sekolah karena perut makin membesar. Pelaku pun bersedia menikahi korban. Namun pasca korban melahirkan, pelaku mulai ingkar janji. Pelaku tidak mau lagi menikahi korban.
Korban pun sudah diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota. Polisi menjemput pelaku dan menahan pelaku dalam sel Polres Kupang Kota.
Pelaku pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.[win]