Pemerintah Kaji Sepak Terjang FPI
Digtara.com | JAKARTA – Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sedang mengkaji apakah aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) bertentangan dengan syariat Islam atau tidak. Kajian itu dilakukan sebagai pertimbangan untuk menerbitkan perpanjangan izin terdaftar ormas tersebut.
Baca Juga:
“Nanti ada tim yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga khsususnya Kementerian atama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat (2/7/2019).
Dia menambahkan, tim khusus dari lintas kementerian/lembaga juga akan mengkaji Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI. Kajian AD/ART FPI ini untuk mengetahui apakah ormas FPI sejalan atau tidak dengan Pancasila.
“Kita kan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang apakah tidak. Ini akan dievaluasi terus, apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan,” jelas dia.
Dia menjelaskan, syarat utama ormas mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) ialah harus menganut nilai Pancasila. Untuk itu, Kemendagri akan mengkaji lebih jauh segala sesuatunya terkait kelembagaan FPI ini beserta track recordnya.
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, menegaskan SKT bukanlah suatu keharusan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak mendapat SKT, FPI secara organisatoris tetap bisa berkegiatan secara normal.
“Berdasarkan putusan MK nomor 82/PUU-XI/2013 jelas kalau misalnya ormas untuk mendapatkan SKT bukan suatu keharusan,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro.
Sugito menambahkan, ‘ruwet’ nya perpanjangan izin FPI sebagai ormas merupakan konsekuensi logis dari kalahnya Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Ia melihat persoalan ini disikapi politis oleh pemerintahan Jokowi.
“Ya ini resiko. Tapi sebagai ormas yang baik, kita tetap mengikuti aturan yang ada,” tambahnya.[oke]