Ini Pesan Bupati Asahan terhadap 40 Kepala Desa yang Dilantik
Digtara.com | ASAHAN – Sebanyak 40 orang kepala desa terpilih di 18 Kecamatan Asahan saat Pemilihan Kepala Desa (pilkades) tahun 2018 resmi dilantik di Gedung Serba Guna Kisaran, Kamis (20/12/2018)
Baca Juga:
Pelantikkan tersebut dilakukan oleh Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP yang diwakili Wabup H.Surya Bsc
Dalam sambutannya Surya mengatakan Pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan Kepala Desa antar waktu merupakan implementasi dari pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Hari ini merupakan hari bersejarah bagi para kades terpilih .Sebab pelantikkan ini adalah puncak dari rangkaian pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak yang baru saja kita laksanakan.Pelantikkan ini merupakan awal puncak kepemimpinan para Kepala Desa untuk 6 tahun kedepan,”ucap surya.
Masih kata Surya sebagai pamong pemimpin pada ruang lingkup Pemerintahan Desa , ia berharap para Kades terpilih dapat menjalankan tugas dan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat dengan baik.
“saya menginstruksikan kepada para Kepala Desa untuk dapat menjalankan 5 amanat,” ucapnya.
Pertama segera satukan komitmen dan persepsi masyarakat setelah pemilihan kepala desa, sebab saat ini sudah menjadi Kepala Desa, berikanlah contoh tauladan yang baik bagi masyarakat. Kedua berikanlah pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Ketiga Bina hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan paran perangkat desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan semua Stakeholder. Keempat pahami dan kuasai semua peraturan yang berlaku tentang penyelenggaraan pemerintahan desa
“kelima laksanakan dan sukseskan program pemerintah diantaranya meningkatkan swadaya gotong royong,” ucapnya.
Para Kepala Desa yang turut dilantik di Kecamatan Aek Ledong yaitu 1.Muhammad Amiruddin Simangunsong Kepala Desa Aek Korsik,2.Leiman Kepala Desa Aek Nabuntu,3.Sahrizal Kepala Desa ledong Timur,4.Wiludi SE Kepala Desa Ledong Barat.
Pelantikkan 40 Kepala Desa tersebut berdasarkan surat Keputusan Bupati Asahan Nomor : 539 s/d 578-PEMASDES tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Penetapan Pengesahan dan Pengangakatan Kepala se-Kabupaten Asahan masa Jabatan 2018-2024.( */ari)