Rabu, 05 Februari 2025

Unggah Kalimat Melecehkan Polisi di Media Sosial, Pekerja Klub Malam Diciduk Dari Tempat Kerja

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Agustus 2019 10:35 WIB
Unggah Kalimat Melecehkan Polisi di Media Sosial, Pekerja Klub Malam Diciduk Dari Tempat Kerja

digtara.com | KUPANG – Personel Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota, menangkap seorang pekerja klub malam berinisial AT alias Arya (28), warga RT15/RW 05 Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Arya dari tempat kerjanya di Karang Demplek, Kelurahan Alak, pada Selasa (6/8/2019) petang tadi.

Baca Juga:

Dia ditangkap lantaran diduga telah melakukan pelecahan terhadap institusi kepolisian, lewat unggahannya di laman media social facebook. Pelecehan itu terkait dengan insiden terbakarnya gudang Biro logistic Polda NTT pada Senin 5 Agustus 2019 petang kemarin.

Arya lewat akun Facebook, Aryanto Alekxander Tungga, menulis kalimat “’hati-hati mulai sekarang karena kemarin Polda kebakaran jadi dong (Polda) semakin giat cari uang renovasi” pada unggahannya ke group facebook Info Tilang Kota Kupang.  Unggahan itu pun kemudian mendapat sejumlah komentar dari pengguna facebook lainnya.

Arya mengakui sebagai pemilik akun facebook atas nama Aryanto Alexsander Tungga. Namun ia membantah telah menggungah kalimat yang dianggap melecehkan itu.

Arya menyatakan, unggahan itu diduga dilakukan oleh orang lain, yang telah membajak akun facebooknya. Itu lantaran sejak Senin 5 Agustus 2019 malam pukul 24.00 WITA, ia mengaku sudah tidak memantau lagi akun Facebooknya. Ia juga berdalih kalau ia pasrah diamankan polisi karena merasa tidak bersalah.

“Makanya ada teman yang suruh saya untuk sembunyi atau kabur tapi saya tidak mau karena saya tidak pernah membuat status seperti itu,” katanya membela diri.

Ia juga mengaku siap saat ditangkap polisi guna mengklarifikasi. “Saya berani sumpah kalau saya tidka pernah buat status yang menjelekkan polisi,” ujarnya.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana meminta Aryanto untuk jujur mengakui perbuatannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun memeriksa Aryanto dan mengembangkan pemeriksaan.

Ppolisi juga menyita barang bukti HP milik Aryanto yang diduga digunakan membuat status facebook untuk menghina kepolisian.

“Dia akan kita jerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk penanganan kasusnya kini yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Polda NTT,”tandas Wayan.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru