Kamis, 12 Desember 2024

Masih Berstatus Anak, Pelaku Tindak Kriminal di Kupang Jalani Proses Diversi

Imanuel Lodja - Senin, 12 Agustus 2019 18:31 WIB
Masih Berstatus Anak, Pelaku Tindak Kriminal di Kupang Jalani Proses Diversi

digtara.com | KUPANG – Seorang siswa SMA di Kota Kupang berinisial JNN (17) tidak dihukum meski telah mengaku melakukan pengeroyokan dan pengrusakan sepeda motor milik warga bernama Muhammad.

Baca Juga:

Dia hanya menjalani proses diversi serta diwajibkan membayar kerugian korban dan memperbaiki sepeda motor korban yang rusak. Proses diversi adalah proses penyelesaian perkara pidana diluar persidangan.

Proses diversi atas pelaku JNN ini dilaksanakan di Mapolsek Alak, Polres Kupang Kota, pada Senin (12/8/2019).

Hadir dalam proses diversi itu, Panit Reskrim Polsek Alak, Iptu DY Hendrik selaku fasilitator. Perwakilan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kupang, korban Muhamad Faizal dan orang tuanya, serta orangtua pelaku.

Lalu ketua RT baik dari korban maupun anak pelaku serta Aiptu Frengky Patola selaku penyidik unit Reskrim Polsek Alak dan penyidik pembantu Polsek Alak yang menangani kasus ini.

Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra mengungkapkan pelaku terlibat kasus pengeroyokan dan pengrusakan sepeda motor pada tanggal 23 Februari 2019 lalu di dekat dermaga perikanan Kelurahan Alak Kecamatan Alak kota Kupang Provinsi NTT.

Kasus ini ditangani Polsek Alak setelah mendapatkan laporan polisi sesuai laporan polisi nomor LP B/46/II/2019/Sek Alak tanggal 23 Februari 2019. Pelaku melanggar pasal 170 KUHP karena mengeroyok korban Muhamad.

Dalam kegiatan diversi tersebut disepakati yakni Bapas Kupang merekomendasikan kepada anak pelaku untuk dikembalikan ke orang tua anak pelaku dan mengganti kerugian korban dengan memperbaiki sepeda motor korban yang dirusak senilai Rp.6 juta.

“Korban Muhamad juga memaafkan pelaku,”sebutnya.

“Setelah proses diversi, selanjutnya dibuatkan berita acara kesepakatan dan dikirim ke ketua pengadilan negeri Klas IIB Kupang untuk mendapatkan penetapan,”tandasnya.

Untuk diketahui, pada 23 Februari lalu,  korban Muhamad yang mengendarai sepeda motor seorang diri melintasi jalan umum dekat pelabuhan perikanan Kelurahan Alak Kecamatan Alak kota Kupang. Kemudian korban berpapasan dengan pelaku yang sedang menikmati minuman keras dipinggir jalan. Pelaku saat itu mengeluarkan kata-kata  tidak senonoh kepada korban.

Korban yang melintas mendengarkan kata-kata kotor dari pelaku lantas menghampiri pelaku untuk menanyakan maksud perbuatannya. Tiba-tiba pelaku bersama satu orang lainya mengeroyok korban.

Pelaku dan rekanya itu juga sepeda motor korban. Akibatnya korban mengalami luka dan sepeda motor rusak.

Hingga saat ini, polisi belum mengidentifikasi pemuda lainnya yang ikut mengeroyok korban dan merusaki sepeda motornya. Pelaku sendiri mengaku tidak mengenal baik rekannya itu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan

Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Alak Berganti

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Alak Berganti

Kapolsek Alak Ingatkan Linmas Bukan Tim Sukses, Perlu Humanis dalam Pelaksanaan Tugas

Kapolsek Alak Ingatkan Linmas Bukan Tim Sukses, Perlu Humanis dalam Pelaksanaan Tugas

Bertemu Simpul Masyarakat, Kapolsek Alak Ajak Warga Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

Bertemu Simpul Masyarakat, Kapolsek Alak Ajak Warga Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Komentar
Berita Terbaru