Kutipan Parkir di PN Medan Ditertibkan
digtara.com | MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menertibkan kutipan parkir yang selama ini diberlakukan di areal Pengadilan Negeri Medan. Penertiban itu mulai diberlakukan hari ini, Senin (19/8/2019).
Baca Juga:
Untuk mendukung penertiban itu, saat ini sudah dipasang sejumlah spanduk bertuliskan “Dilarang Memberikan Tips Parkir†di areal parkir Pengadilan Negeri Medan. Pengadilan Negeri Medan juga menyiagakan petugas keamanan (satpam) di pintu masuk dan pintu keluar pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, mengatakan bahwa pengutipan parkir yang selama ini terjadi bukan merupakan tanggung jawab Pengadilan Negeri Medan.
” Tidak ada sebenarnya pengutipan parkir di seluruh pengadilan di Indonesia ini. Kalau yang kemarin itu ada itu sukarela aja. Mereka mengatakan sudah puluhan tahun jadi petugas parkir disini. Namun, bukan merupakan pegawai atau bagian dari Pengadilan Negeri Medan,” katanya.
Padahal, spanduk yang terbentang itu baru hari ini terpasang. Sebelumnya, jika parkir di Pengadilan Negeri Medan ada petugas parkir yang berjaga dan memberikan karcis dengan biaya untuk roda dua sebesar Rp.2000.
Namun, Jamaluddin mengatakan saat ini petugas tersebut sudah tidak ada lagi dan untuk parkir akan langsung dijaga dan diberikan karcis oleh satpam (satuan pengamanan) Pengadilan Negeri Medan tanpa dipungut biaya.
” Kalau yang dahulu itu saya tidak tahu sebenarnya. Karena itu tadi dia cuma bilang karena orang lama lah disini. Jadi kita biarin aja. Ini kita memperbaiki sistem itu dengan langsung satpam yang menjaganya dan tidak dipungut biaya,” jelas Jamaludin dihadapan wartawan.
[AS]