Pelaku Jambret di Kupang Berhasil Setelah Nopol Motornya Dicatat Korban
digtara.com | KUPANG – Personel Kepolisian dari Unit Buru Sergap Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur, menangkap seorang pelaku jambret bernama Micael Bentofina (21). Micael ditangkap dari kediamannya di Dusun Oenbala, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Selasa (20/8/2019) siang.
Baca Juga:
Micael berhasil ditangkap setelah Polisi mengidentifikasi nomor polisi (nopol) sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Nopol diperoleh Polisi dari korban.
Pelaku Micael dilaporkan melakukan aksinya pada Senin 19 Agustus 2019 sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Sumatera Kelurahan Tode Kiser, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (jambret) ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/290/VIII/2019/Sektor Kelapa Lima dengan korban Dwi Sari Angreani (29) warga RT 03/RW 02 Kelurahan Bonipoi Kecamatan Kota lama Kota Kupang.
Dalam peristiwa penjambretan itu, Micael berhasil merampas ponsel Vivo Y91 warna hitam milik korban, yang diletakkan di dasboard skutik korban.
Korban saat itu mencoba mengejar pelaku, namun kalah gesit mengemudikan sepeda motornya. Namun korban berhasil mencatat nomor polisi motor pelaku. Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polisi.
“Setelah anggota polsek Kelapa Lima menerima laporan dari korban makaTim buser di pimpim kanit buser Polsek Kelapa Lima Bripka Pius Riwu melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di rumahnya di mana HP korban masih di pegang pelaku,” tandas Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto.
Pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan anggota Buser Polsek Kelapa Lima.
“Sementara ini masih dilakukan pengembangan untuk kemungkinan TKP lainnya,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota ini.
Polisi juga mengidentifikasi kalau pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi nya dan langsung menjual barang hasil curian.
[AS]