Spesialis Pencuri Mobil dan Penadahnya Dibekuk Polisi
Digtara.com | MEDAN – Polsek Sunggal berhasil mengamankan dua pelaku pencurian spesialis mobil dari dua lokasi berbeda. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan empat unit mobil dari para tersangka.
Baca Juga:
Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan dua laporan yang mereka terima awal Agustus. Korban pertama Parlindungan Ginting (45) warga Jalan Starban Besar, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Di mana korban kedua yang melapor adalah Ngatur Merata Surbakti, warga Jalan Setia Indah, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal. “Kedua korban mengaku kehilangan mobil miliknya yang diparkir di samping rumah,” katanya.
Berdasarkan laporan warga, petugas langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk memburu para pelaku. Setelah petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku, mendapat informasi salah satu pelaku bernama Arif Budiman Ginting alias Ari Tato akan menjual mobil hasil curian kepada seseorang di Desa Janjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak, dan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah pelaku terperangkap, petugas langsung menangkapnya.
“Tetapi dia berusaha kabur, dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pick-up L300 warna hitam,” terang Yasir.
Kemudian polisi menginterogasi pelaku untuk mengembangkan kasus ini. Dari informasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu unit pick-up L300 warna putih yang disimpan di kebun sawit milik warga di Desa Namo Terasi, Kota Binjai.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang di Desai Sei Mencirim, tepatnya di satu ladang tebu milik PTPN II.
“Dari keterangan pelaku, dirinya juga mengaku mencuri mobil Suzuki Katana dan dijualnya kepada Darman seharga Rp 6 juta,” jelas Yasir.
Mendengar pengakuan Ari Tato, polisi kemudian memburu Darman, yang merupakan warga Jalan Sawit, Padang Tualang. Polisi juga mengamankan satu unit mobil hasil transaksinya dengan Ari Tato. “Dia ini kami sangkakan sebagai penadah hasil curian,” ungkapnya.
Selain empat unit mobil, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua set kunci T dan pisau yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Untuk tersangka Arif disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. Terhadap Darma disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tambahny.[ana]