Selasa, 22 April 2025

Hilangkan Predikat Kota Terjorok, Pemkot Medan Keluarkan Perwal Pengelolaan Sampah

Redaksi - Kamis, 22 Agustus 2019 15:29 WIB
Hilangkan Predikat Kota Terjorok, Pemkot Medan Keluarkan Perwal Pengelolaan Sampah

digtara.com | MEDAN – Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 26  Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Kota Medan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Baca Juga:

Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatkan, penerbitan Perwal ini sebagai respon Pemerintah Kota atas predikat Kota Terjorok yang sempat disandingkan kepada Kota Medan beberapa waktu lalu.

Lewat Perwal ini nantinya, akan dilakukan perbaikan mendasar pengelolaan sampah di Medan, dengan menekan produksi sampah.

“Jakstrada memuat arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga yang menargetkan pengurangan sampah sebesar 80 persen pada tahun 2019 dan 75% untuk tahun 2020,”ujar Akhyar, Kamis (22/8/2019).

Kemudian secara teknis, lanjutnya, untuk lebih mengefektifkan pengangkutan sampah rumah tangga, pemkot mengoperasikan becak bermotor (betor) di gang-gang kecil.

Untuk itu, dalam rancangan APBD 2020 pemkot mengusulkan anggaran pengadaan betor sampah sebanyak 400 unit. Selain itu, pada tahun ini pemkot juga telah mengalokasikan anggaran pengadaan 35 unit truk convektor baru.

Pengadaannya dilakukan agar pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) dapat dilayani lebih cepat.

Saat pemberian penghargaan Adipura 2018 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, pada Januari 2019, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, sempat menyampaikan kepada awak media nama-nama kota terkotor di Tanah Air

“Kota terkotor metropolitan yaitu Kota Medan, kota besar itu Bandar Lampung dan Manado, kota sedang Sorong, Kupang, dan Palu, kota kecil kebetulan berada di wilayah timur semua, yaitu Waykabubak, Waisai, Ruten, Buol, dan Bajawa,” sebutnya.

Lebih lanjut, pada aspek lain Akhyar mengatakan, Pemkot Medan pun sudah melakukan sejumlah upaya dalam mengatasi masalahan sanitasi dan air bersih. Salah satunya adalah dengan membangun sistem penyediaan air minum (SPAM) regional Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang).

Pembangunan sistem ini melibatkan Pemerintah Pusat, Pemprov Sumut, Pemkot Medan, Pemkot Binjai dan Pemkab Deliserdang. “Kami targetkan pada tahun 2021 sudah ada tambahan air untuk Kota Medan,” ujar Akhyar.

Sedangkan untuk menangani wilayah-wilayah yang belum terjangkau layanan perpipaan air bersih, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan juga sudah membantu PDAM Tirtanadi.

Yakni bantuan untuk pembangunan pipa distribusi air bersih dan pembangunan sumur bor, khususnya pada kawasan-kawasan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru