Pemerintah Lanjutkan Pemblokiran Akses Data Internet Melalui Ponsel di Papua dan Papua Barat
digtara.com | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk melanjutkan pemblokiran data internet pada layanan operator seluler di Papua dan Papua arat. Hal ini dilakukan menyusul masih tingginya distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis di daerah tersebut.
Baca Juga:
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan pemblokiran layanan data atau internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal.
“Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS,†kata Ferdinandus seperti dilansir laman resmi Kemenkominfo, Sabtu (24/8/2019).
Sebelumnya sejak Rabu 21 Agustus 2019, Kemenkominfo sudah melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, dengan pertimbangan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, dan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Pemblokiran berlaku hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal,â€bunyi siaran pers yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta pada Rabu 21 Agustus 2019 lalu.
Setu menyampaikan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat 23 Agustus sore kemarin, Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.
Setidaknya 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat 23 Agustus siang. Ke-33 konten serta 849 tautan konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial facebook, Instagram, twitter dan youtube.
Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat, sekali lagi Kementerian Kominfo mengimbau warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
[AS]