Siap-siap ! Center Point akan Dipasang ‘Police Line’
Digtara.com | MEDAN – Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan mencapai triliunan. Jumlah tersebut dihitung mulai dari 1994 sampai 2019.
Baca Juga:
Beberapa wajib pajak yang menunggak PBB antara lain, Center Point sebesar Rp25 miliar. Pusat perbelanjaan ini menunggak sejak 2015 lalu. Mereka hanya membayar 2017. Kemudian Semba Cafe sebesar Rp94 juta lebih yang menunggak sejak 2014 lalu. Hotel Radison sebesar Rp400 juta lebih sejak dua tahun terakhir. Kemudian PT ARB sebesar Rp1 miliar lebih, dan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan belum mengambil tindakan tegas berupa penyegelan gedung atau bangunan bagi wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB). Padahal para wajib pajak ini sudah menunggak beberapa tahun.
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan BP2RD Kota Medan, Untung Lubis mengungkapkan, ada beberapa alasan pihaknya belum mengambil sikap tegas terhadap para wajib pajak yang membandal. Salah satunya, ada tahapan atau mekanisme yang diambil sebelum mengarah ke sana. “Tidak bisa langsung ke arah sana. Kan ada tahapan dilalui,†ungkap Untung.
Dia menjelaskan, tahapan awal yang dilalui adalah dengan memberikan surat peringatan pertama sampai ketiga. Pelayangan surat peringatan tersebut dibarengi dengan penagihan tunggakan. Apabila sampai peringatan ketiga tidak juga dilakukan pembayaran, maka kami akan tindak tegas.
“Penyegelan gedung atau bangunan. Penyegelan tersebut bisa berupa penempelan stiker tanda menunggak PBB di tempat yang mudah dibaca orang atau pemasangan semacam police line. Hal ini sudah pernah dilakukan untuk beberapa wajib pajak yang menunggak,†tegasnya.