Pasca Revisi UU KPK, Logo KPK Diselimuti Kain Hitam Sementara
Digtara.com | JAKARTA – Pasca revisi UU KPK, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang bersama dengan para pegawainya melakukan aksi simbolik dengan menutup tulisan ‘Komisi Pemberantasan Korupsi’ di Gedung KPK.
Baca Juga:
Di mana tulisan dan lambang yang terletak di bagian depan Gedung KPK ditutupi dengan kain hitam. Aksi itu dilakukan sebagai respons munculnya wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Aksi tersebut dilakukan sebagai simbol matinya KPK jika benar-benar dilakukannya revisi UU KPK. Pegawai dan pimpinan tidak ingin DPR melakukan revisi yang dapat memperlemah kinerja pemberantasan korupsi.
“Kita harus memperbaiki negeri ini secara suistainable, hari ini kita harapkan apa yang kita lakukan hari ini menjadi bahan sejarah KPK. Sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Logo ini kita tutup sementara,” ucap Saut Situmorang.
Dia menyampaikan bahwa internal KPK tidak alergi terhadap munculnya wacana revisi KPK. Kendati demikian, revisi tersebut harus menguatkan kinerja KPK.
Oleh karena itu, Saut menginginkan kinerja lembaga antirasuah diperkuat dengan ditambahnya pejabat penting di KPK. Hal ini untuk meningkatkan kinerja KPK.
“Saya juga termasuk mendukung revisi untuk memperkuat KPK seperti contoh yang sederhana tambahin deh kucingnya satu lagi ya kan. Saya pingin sebenarnya itu Deputi penindakan ditambah lagi ya, sebagai financial intelijen yang belum ada. Jadi kalau untuk memperkuat kenapa tidak,” terangnya.[oke]