Rabu, 12 Maret 2025

Polisi Tangkap Lima Penjual Kulit Harimau di Aceh

- Sabtu, 28 September 2019 09:02 WIB
Polisi Tangkap Lima Penjual Kulit Harimau di Aceh

digtara.com | LHOKSUKON – Personel Polisi dari Polres Aceh Utara, menangkap sebanyak lima orang pria yang diduga terlibat dalam perdagangan organ tubuh satwa dilindungi. Mereka ditangkap dari kawasan Desa Geumata, Kecamatan Lhoksuko, Aceh Utara, pada Jumat 27 September 2019 kemarin.

Baca Juga:

Kelima pria itu adalah AM (32), warga Aceh Timur sebagai pemilik. Sedangkan empat lainnya sebagai perantara yaitu MZ (30) warga Cot Girek, HS (20) asal sumatera Utara, serta AB (40) dan IR (30) warga Aceh Tamiang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama, menuturkan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan kulit harimau di sebuah warung di kawasan Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Kemudian tim Opsnal Satreskrim bersama Tim Intelkam melakukan pengintaian ke lokasi kejadian di sebuah penginapan. Petugas melihat dua pria yang dicurigai yaitu AM dan MZ membawa sebuah tas warna biru, yang diduga kuat berisi kulit harimau untuk dijual kepada temannya, yaitu HS dan UD.

“Kemudian petugas langsung meringkus tiga dari empat pria tersebut, sementara UD kabur. Setelah ketiganya berhasil diamankan, kemudian petugas memeriksa tas yang dibawa AM,” ujar Adithya seperti dilansir Serambi, Sabtu (28/9/2019).

Dalam tas tersebut, lanjutnya, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya, kulit harimau yang sudah diawetkan, empat gigi taring, tengkorak harimau, tulang, dan lima kumis.

Setelah dilakukan pengembangan, kemudian petugas kembali berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu AB dan IR di suatu tempat penginapan di Lhoksukon. Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara. Kelima tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara.

Selain itu, sambung Kasat Reskrim, petugas juga mengamankan dua sepeda motor milik pelaku yakni Honda tiger dan Honda Beat. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem. “Mereka terancam lima tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim.

Pemilik barang bukti tersebut, AM, menyebutkan dirinya sejak setahun lalu sering memburu rusa dengan cara memasang perangkap di kawasan Hutan Sarah Raja Pante Bidari, Aceh Timur. Namun, ternyata bukan hanya rusa yang terkena perangkap, tapi juga harimau.

Ketika ditemukan, lanjutnya, harimau tersebut sudah dalam kondisi sudah mati. Kemudian dia berencana memanfaatkan kulit dan tulang belulang harimau tersebut untuk dijual kepasssda peminatnya. “Saat ditemukan sudah mati terkena perangkap,” ujar AM.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru