Keluyuran di Jam Kerja, 7 Pegawai Pemkot Medan Terjaring Razia
digtara.com | MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Pemerintah Kota Medan, kembali melakukan razia bagi pegawainya yang keluyuran di saat jam kerja berlangsung.
Baca Juga:
Ada 4Â lokasi yang menjadi sasaran razia. Yakni Sun Plaza di Jalan KH Zainul Arifin, Brastagi Supermarket di Jalan Imam Bonjol dan di Jalan Gatot Subroto. Lalu Lippo Plaza Jalan Imam Bonjol serta Paladium Plaza, persisnya samping Kantor Wali Kota Medan.
Razia yang dilakukan mendadak dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Kegiatan razia dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap didampingi Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Ardani.
Hasilnya, sebanyak enam orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pegawai honorer Pemkot Medan, berhasil dijaring.
SANKSI
Ketujuh pegawai itu selanjutnya diamankan sejenak dan kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan. Selain berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, mereka juga bersedia dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010.
Usai razia, Rakhmat menegaskan, jika razia ini untuk menertibkan pegawai Pemko Medan yang keluyuran pada saat jam dinas. Para pegawai seharusnya menjalankan tugas yang telah diberikan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.
“Razia ini kali kedua kita lakukan. Seluruh ASN maupun pegawai honorer yang terjaring, telah kita data dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila dalam razia berikutnya mereka kedapatan keluyuran kembali pada saat jam kerja, kita serahkan kepada BKD & PSDM Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,†tegas Rakhmat.
Mencegah dijatuhi sanksi, Rakhmat pun menghimbau kepada seluruh ASN maupun pegawai keluyuran untuk patuh dan disiplin dengan jam kerja. Sebab, BKD & PSDM telah membuat aturan jam kerja, termasuk jam istirahat. “Jika ingin keluar kantor, pergunakanlah waktu jam istirahat. Di samping itu minta surat izin dari atasan langsung,†pungkasnya.
[AS]