Senin, 23 Desember 2024

Keluyuran di Jam Kerja, 7 Pegawai Pemkot Medan Terjaring Razia

- Selasa, 15 Oktober 2019 10:48 WIB
Keluyuran di Jam Kerja, 7 Pegawai Pemkot Medan Terjaring Razia

digtara.com | MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Pemerintah Kota Medan, kembali melakukan razia bagi pegawainya yang keluyuran di saat jam kerja berlangsung.

Baca Juga:

Ada 4  lokasi yang menjadi sasaran razia. Yakni Sun Plaza di Jalan KH Zainul Arifin, Brastagi Supermarket di Jalan Imam Bonjol dan di Jalan Gatot Subroto. Lalu Lippo Plaza Jalan Imam Bonjol serta Paladium Plaza, persisnya samping Kantor Wali Kota Medan.

Razia yang dilakukan mendadak dimulai sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Kegiatan razia dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap didampingi Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Ardani.

Hasilnya, sebanyak enam orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pegawai honorer Pemkot Medan, berhasil dijaring.

SANKSI

Ketujuh pegawai itu selanjutnya diamankan sejenak dan kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan. Selain berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, mereka juga bersedia dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010.

Usai razia, Rakhmat menegaskan, jika razia ini untuk menertibkan pegawai Pemko Medan yang keluyuran pada saat jam dinas. Para pegawai seharusnya menjalankan tugas yang telah diberikan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.

 

Keluyuran di Jam Kerja, 7 Pegawai Pemkot Medan Terjaring Razia

“Razia ini kali kedua kita lakukan. Seluruh ASN maupun pegawai honorer yang terjaring, telah kita data dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila dalam razia berikutnya mereka kedapatan keluyuran kembali pada saat jam kerja, kita serahkan kepada BKD & PSDM Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rakhmat.

Mencegah dijatuhi sanksi, Rakhmat pun menghimbau kepada seluruh ASN maupun pegawai keluyuran untuk patuh dan disiplin dengan jam kerja. Sebab, BKD & PSDM telah membuat aturan jam kerja, termasuk jam istirahat. “Jika ingin keluar kantor, pergunakanlah waktu jam istirahat. Di samping itu minta surat izin dari atasan langsung,” pungkasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemkot Medan Buka Pendaftaran Juru Parkir, Gaji Rp 2,5 Juta

Pemkot Medan Buka Pendaftaran Juru Parkir, Gaji Rp 2,5 Juta

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru