Pemilu 2019, Warga Medan Mulai Manfaatkan Fasilitas Pindah Memilih
digtara.com | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fasilitas pindah memilih untuk pemilik suara pemilu 2019 yang tidak bisa menggunakan hak pilih di daerah domisili mereka. Fasilitas ini disiapkan untuk mengakomodasi hak pilih warga yang karena alasan tertentu tak bisa berada di wilayah domisili mereka saat hari pemungutan suara.
Baca Juga:
Fasilitas pindahmemilih ini pun sudah mulai dimanfaatkan warga. Seperti tercatat di KPU Medan,sudah ada 44 warga yang mengurus formulir A-5 untuk memanfaatkan fasilitastersebut.
Koordinator Divisi Program, Data danInformasi KPU Medan, Nana Miranti menyebutkan, dari 44 orang yang mengurusformulir A-5 itu, satu orang adalah warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkatyang ingin menggunakan hak pilihnya di Medan. Sedangkan 43 orang lainnyamerupakan warga Medan yang mengurus pindah memilih ke luar daerah.
Nana menjelaskan, untuk warga Stabatyang pindah memilih alasannya karena sedang menjalani pekerjaan. Sehingga padasaat hari pencoblosan yakni Rabu, 17 April 2019 yang bersangkutan berada diMedan dan tidak bisa balik ke tempatnya terdaftar meskipun saat pemilihan nantiadalah hari yang diliburkan.
“Sebagai konsekuensinya, wargatersebut hanya bisa mendapatkan surat suara calon presiden/wakil presiden sertasurat suara calon DPD RI. Sisa surat suara lainnya yakni calon DPR RI, calonDPRD Provinsi dan calon DPRD Kab/Kota tidak dapat diperoleh karena alamatdomisilinya berbeda daerah pemilihan,”ujar Nana, Rabu (26/12/2018).
Sedangkan 43 warga Medan yang memilih pindah ke luar, dimana 28 orang pindahmemilih ke luar Provinsi Sumatera Utara dan 15 lainnya masih berada di provinsiyang sama.
“Untuk yang pindah keluar provinsibeberapa diantaranya pindah memilih ke luar negeri dan ke Pulau Jawa karenaalasan pendidikan dan pekerjaan. Jadi yang pindah keluar provinsi nanti hanyadapat surat suara calon presiden dan wakil presiden,”jelasnya.
KPU Kota Medan sendrii, kata Nana, akan terus melakukan pendataan terhadapwarga yang ingin mengurus surat pindah memilih hingga batas akhir 12 Maret 2019untuk wilayah Kota Medan dan 18 Maret 2019 untuk tingkat nasional.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepadawarga yang dipastikan pada hari pemungutan suara tidak berada di tempat dirinyaterdaftar, dapat segera melaporkan atau mengurus surat pindah memilih.
“Pengurusan bisa diajukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan ataupun langsung ke Kantor KPU Medan,”tandasnya.
[AS]