Mengurus Surat Pindah Memilih Bisa Dilakukan Dari Sekarang
digtara.com | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengimbau agar warga yang akan pindah memilih pada Pemilu 2019 mendatang segera mengurus surat pindah memilih. Pengurusan surat pindah memilih ini menurut Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair sudah dapat dilakukan sejak saat ini hingga Maret 2019.
Baca Juga:
“Mulai sekarang sudah bisa mengurus surat pindah memilih. Misalnya pemilih dari Mandailing Natal yang pada hari H nantinya dipastikan berada di Medan karena sedang kuliah dapat langsung mengurusnya kepada PPK atau ke KPU Medan,” kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair, Kamis (27/12).
Rinaldi menjelaskan, sosialisasi tentang kebijakan ini sudah mereka lakukan sesuai dengan instruksi dari KPU RI. Dimana seluruh jajaran KPU kabupaten/kota harus memastikan bahwa masyarakat khususnya yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sudah memahaminya.
“Hari ini kami mendatangi lokasi-lokasi yang diperkirakan menjadi tempat potensial pemilih yang pindah memilih seperti kawasan kampus, sekolah maupun sekitar rumah kost-kostan yang berdekatan dengan pabrik,” ujarnya.
Syarat bagi warga yang ingin pindah memilih menurut Rinaldi yakni hanya memastikan bahwa yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT di daerah asalnya. Kemudian berdasarkan hal tersebut, ia mendatangi KPU tempat ia akan mencoblos dan menyampaikan niatnya untuk mencoblos disana. Petugas dari KPU menurut Rinaldi akan melayani yang bersangkutan hingga Maret 2019 mendatang.
“Kita berharap bagi yang akan pindah memilih agar segera mendaftar. Agar kita bisa mengalokasikan tempatnya memilih sesuai dengan ketersediaan surat suara,” pungkasnya.[JNI]