KPK Tetapkan Anak Buah Gubernur Aceh sebagai DPO
Digtara.com | JAKARTA, – Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan KPK telah memasukan Izil Azhar atau Ayah Merin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan Irwandi Yusuf saat menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Baca Juga:
“Untuk itu, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK, ” kata Febri Rabu Sore (26/12/2018).
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut, Febri berharap dapat menginformasikan ke kantor KPK melalui Tel.: (021)25578300 atau (021) 25578389, email: pengaduan@kpk.go.id, Faks: (021) 52892456. Atau dapat menginformasikan ke kantor kepolisian terdekat.
Febri menjelaskan, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan yang bersangkutan untuk menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum.
“Kepada IZIL AZHAR, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 miliar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK.”
Febri menambahkan, persidangan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf dan kawan-kawan sedang berjalan di Pengadilan Jakarta Pusat, dalam tiga dakwaan.
Tiga dakwaaan tersebu yaitu Irwandi bersama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp1,05 miliar. Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp8,72 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022,
serta bersama-sama Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp32,45 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012
“Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini, korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat. Apalagi dana otonimi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut.,” ungkapnya.
Febri berharap berharap masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK.
“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh,” ujarnya.
sebelumnya Pada 3 Desember 2018, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang didakwa menyuap Irwandi Yusuf. Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Hal tersebut berarti perbuatan Ahmadi menyuap Irwandi telah terbukti di persidangan. Ahmadi tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Ahmadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak tanggal 12 Desember 2018 untuk menjalani hukuman tersebut,” imbuh Febri.
(LPN)