Polisi Gelar Rekonstruksi Lanjutan Pembunuhan Hakim Jamaluddin
digtara.com | DELISERDANG – Polisi kembali menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga:
Rekonstruksi kali  ini dilakukan untuk menggambarkan bagaimana eksekutor pembunuhan hakim Jamaludin berupaya menghilangkan jejak pasca eksekusi.
“Setelah membuang mayat hakim Jamaluddin, para tersangka mencoba menghilangkan jejak. Upaya itu dilakukan dengan memusnahkan alat bukti. Yakni peralatan yang mereka gunakan saat ekskusi,â€sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Maringan Simanjuntak di lokasi rekonstruksi.
Maringan menjelaskan, kegiatan rekonstruksi hari ini digelar di tiga lokasi berbeda. Yakni di Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang; lalu di Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang; dan di rumah tersangka Reza Fahlevi di Jalan Anyelir, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Ketiga lokasi itu merupakan lokasi para tersangka memusnahkan barang bukti tersebut,â€tukas Maringan.
Lebih lanjut Maringan menyebutkan, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 6 adegan. Mulai dari para tersangka membuang handphone yang digunakan untuk berkomunikasi saat eksekusi. Hingga para tersangka membakar baju yang mereka gunakan saat eksekusi pembunuhan dan pembuangan mayat korban.
“Hari ini hanya dua tersangka yang kita hadirkan. Yakni tersangka JP (Jefri Pratama) dan tersangka RF (Reza Fahlevi). Total ada enam adegan. Tersangka ZH (Zuraida Hanum) tidak kita hadirkan,â€sebutnya.
“Sementara dari penegak hukum, hari ini kita juga hadirkan Jaksa, agar proses penyusunan berkas perkara lebih mudah,â€tukasnya.
Selayaknya rekonstruksi pertama dan kedua, rekonstruksi hari ini juga dijaga ketat personel kepolisian. Ratusan personel Polisi bersenjata lengkap termasuk personel Brimob Polda Sumut, juga dikerahkan.
[AS]