KPK Tetapkan 14 Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap Gubernur Gatot
digtara.com | MEDAN – Penyidi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Ke 14 orang tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Baca Juga:
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, 14 tersangka itu yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan. Lalu Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosen Hutagalung dan Syamsul Hilal.
Kemudian Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.
“Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan Penyidikan dengan 14 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut,â€sebut Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2020) malam.
Ali Fikri menyebutkan, ke 14 orang anggota DPRD Sumut itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Yakni terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014.
Kemudian untuk Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumatera Utara tahun anggaran 2013-2014. Pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015. Serta untuk penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Suap dan fee itu terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut,â€jelasnya.
PASAL YANG MENJERAT
Perbuatan ke 14 anggota DPRD Sumut itu lanjut Ali Fikri, bertentangan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban. Dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019,â€tandasnya.
[AS]