Aniaya Jurnalis di Makassar, Empat Polisi Jadi Tersangka
digtara.com | MAKASSAR – Sebanyak empat orang oknum polisi di Makassar ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis saat pembubaran unjukrasa di Makassar pada 24 September 2019 lalu. Para tersangka adalah MJ, IS, AW dan PGAP.
Baca Juga:
Penetapan tersangka terhadap keempat oknum Polisi itu diungkapkan salah satu tim advokasi kekerasan jurnalis, Firmansyah, Senin (2/3/2020).
“Berdasarkan surat yang kita terima, penyidik memberitahukan jika mereka telah menetapkan empat tersangka. Surat itu bernomor B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum, tertangal 26 Februari 2020. Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 170 jo pasal 351 KUHPidana,”sebut Firmansyah seperti dilansir makasarterkini.
Firmansyah menyebutkan, dengan keluarnya surat tersebut, maka semakin jelas siapa diduga pelaku kekerasan terhadap para Jurnalis. Mereka juga mempertanyakan proses hukum yang terlihat begitu lamban atas kasus itu.
“Kami berharap agar perkara ini segera disidangkan. Kami juga mendesak agar tersangka ditahan,”tegasnya.
‌Sekadar diketahui, ‌sebelumnya 3 Jurnalis mendapat kekerasan aparat keamanan saat pembubaran massa aksi yang menolak sejumlah kebijakan pada 24 September 2019 lalu. Yakni Revisi Undang-undang KPK, Rancangan Undang-undang KUHP, RUU Pertanahan serta RUU Pemasyarakatan.
PARA KORBAN
Ketiga jurnalis tersebut masing-masing M Darwin Fatir dari LKBN Antara, Isak Pasabuan dari MakassarToday, dan M Saiful dari Inikata.
Salah seorang korban yakni M Darwin Fatir sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan akibat pengeroyokan oknum aparat keamanan karena mengalami luka bocor di bagian kepala kiri belakang, tangan lebam hingga mengalami sakit di sekujur badannya akibat pukulan dan tendangan dari oknum di depan Kantor DPRD Sulsel.
Sementara M Saiful mengalami luka serius pada bagian pipi atas berdekatan dengan mata kirinya diduga terkena pentungan oknum aparat keamanan saat itu berada di sekitaran bawah jembatan layang atau Fly Over jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Sedangkan Isak Pasabuan mengalami pemukulan dan mendapat perlakuan kasar hingga dihalang-halangi saat mengambil gambar ketika aparat melakukan dan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa di pos sekuriti showroom Motor Hyundai, Jalan Urip Sumoharjo.
[AS]