PT KAI Keluarkan Larang Naik Kereta Api Untuk Calon Penumpang Bersuhu Tubuh di Atas 38 Derajat
digtara.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan larangan naik kereta api. Larangan itu bagi calon penumpang yang terindentifikasi memiliki suhu tubuh 38 derajat celcius atau lebih.
Baca Juga:
Vice President PT KAI Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, mengatakan, ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus korona (Covid-19).
“Calon penumpang yang dalam proses boarding kedapatan memiliki ciri-ciri terjangkit korona, dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api,†kata Daniel, Sabtu (21/3/2020).
Untuk setiap calon penumpang yang gagal diberangkatkan, kata Daniel, maka tiket penumpang tersebut dapat dikembalikan penuh di luar bea pesan.
Khusus bagi calon penumpang yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh. Yakni untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking.
Sedangkan jika berbeda kode booking, maka bea tiket yang dapat dikembalikan maksimal untuk 2 orang sebagai pendamping.
“Larangan naik kereta api ini kita lakukan untuk memberi rasa aman dan kenyamanan masyarakat. Khususnya dalam menggunakan kereta api sebagai jasa transportasi,†terang Daniel.
https://www.youtube.com/watch?v=q3A9889w1yA
Diberitakan sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pengurangan daya tampung penumpang KA Medan-Binjai.
Petugas pelayanan tiket di Stasiun Besar Medan, Dimas (25), mengatakan penurunan daya tampung penumpang mencapai 25 persen. Dari awalnya 350 penumang menjadi 260.
“Kita telah menerapkan sistem pengurangan daya tampung penumpang hingga 25% untuk KA Medan-Binjai. Dari 350 penumpang pada biasanya sekarang 260 penumpang saja. Itupun kadang tiketnya tidak habis terjual,†sebutnya.
[AS]