Pengadilan Negeri Medan Periksa Suhu Tubuh Pengunjung Cegah Covid 19.
Digtara.com – Pengadilan Negeri Medan  lakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap pegawai dan pengunjung yang akan masuk ke ruang Pengadilan. Langkah ini bagian pencegahan virus korona atau Covid-19.
Baca Juga:
“Semuanya diperiksa untuk mencegah penyebaran virus korona. Bagi pengunjung yang suhu badannya 38 derajat celcius tidak diperbolehkan masuk,” katan Humas PN Medan, Tengku Oyong, Senin, (23/3/2020) Sumatera Utara.
Ia menjelaskan, langkah lain yang dilakukan pihak PN Medan yakni dengan menyediakan pelindung diri seperti masker dan sarung tangan serta menyediakan cairan pencuci tangan di setiap ruangan.
Kedepannya, PN Medan akan melakukan penyemprotan pada setiap ruangan dan menerapkan social distancing.
Lanjut Tengku, untuk penyemprotan masih dalam pengajuan pada pimpinan, kalau tidak ada halangan akan ruangan akan disempot nanti malam atau menunggu waktu libur.
“Sedangkan social distancing akan segera diterapkan dengan memberikan tanda silang (X)kursi. Agar jarak aman interaksi bisa dijalankan,” ucapnya.
SOP ini akan terus diterapkan hingga virus korona di Indonesia benar-benar dapat teratasi, tutup Tengku.
https://www.youtube.com/watch?v=iZ-JLSdu67c