Pelaku Gunakan Jasa Kurir Ojek Online
digtara.com | MEDAN – Arbain (24), tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi yang ditangkap personel Subdit Tipidter Polda Sumut dari kediamannya di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu 9 Januari 2019 kemarin, mengaku kerap mengantarkan sendiri satwa yang ia jual kepada pembelinya.
Baca Juga:
Namun dia pernah juga mengirimkan satwa dagangannya itu dengan menggunakan jasa kurir dari aplikasi ojek online. Bahkan saat ditangkap, Arbain diperdaya oleh seorang petuas Polisi yang menyamar menjadi pengemudi ojek online.
“Jadi biasanya jualannya melalui grup di Facebook. Lalu ada yang kirim pesan, baik dari aplikasi facebook maupun aplikasi whatsapp. Kalau sudah setuju, baru kita sepakati ketemu di mana. Biasanya saya enggak mau jauh-jauh, yang disekitar Hamparan Perak saja. Tapi pernah juga pakai Go-Jek. Waktu itu pemesannya di Delitua,”jelas Arbain, Jumat (11/1/2019).
Untuk pengiriman menggunakan ojek online, lanjut Arbain, dia menggunakan kotak yang diberikan lubang-lubang kecil untuk sirkulasi udara bagi hewan yang dijualnya.
“Waktu itu pembelinya pesan macan akar tiga ekor. Katanya mau bayar setelah barangnya dikirim. Tapi ternyata enggak dibayar. Saya jadi rugi dan enggak mau lagi pakai ojek online,”tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, melalui Kanit 3, Kompol Wira Prayatna mengaku, dalam upaya menangkap tersangka, Polisi juga menyamar menjadi pengemudi ojek online.
Awalnya Polisi mendalami hasil patroli siber yang mereka lakukan, dengan mengidentifikasi tersangka yang menggunakan akun Facebook palsu bernama Keyla Safitrie. Polisi lalu memancing tersangka untuk bertransaksi membeli tiga ekor lutung emas seharga Rp.500 ribu.
Tersangka awalnya menolak untuk bertransaksi jika menggunakan ojek online. Dia lalu meminta transaksi dilakukan di rumahnya.
“Setelah mendapatkan alamat tersangka, kita lalu mengirimkan tim kesana. Ada satu petugas yang menyamar menjadi pengemudi Go-Jek untuk masuk ke rumah tersangka sambil tanya-tanya alamat. Begitu kita melihat ada satwa dilindungi, tim kita langsung melakukan penggrebekkan,”tandas Wira.
Penangkapan Arbain sendiri dilakukan setelah Polisi melakukan patroli siber di media sosial Facebook. Dia awalnya terdeteksi menjual satwa dilindungi kepada salah satu pengguna facebook lain di salah satu group jual beli hewan peliharaan yang ada di facebook. Kini Arbain yang telah memiliki 1 anak itu harus mendekam di tahanan Mapolda Sumut dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp.200 juta.
[AS]