Senin, 23 Desember 2024

Arbain Tak Tahu Satwa Yang Dijualnya Dilindungi Pemerintah

Redaksi - Jumat, 11 Januari 2019 04:23 WIB
Arbain Tak Tahu Satwa Yang Dijualnya Dilindungi Pemerintah

digtara.com | MEDAN – Personel Subdit Tipidter Polda Sumatera Utara, menangkap Arbain (24), tersangka kasus perdagangan sejumlah satwa dilindungi. Ayah beranak 1 itu ditangkap di kediamannya di Paluh Manan, Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu 9 Januari 2019 lalu.

Baca Juga:

Arbain ditangkap bersama barang bukti 9 ekor binatang berstatus dilindungi oleh pemerintah. Yakni tiga ekor Elang Bondol (Nisaetus Cirrhatus) yang masih anakan, 3 ekor Macan Akar (Prionailurus Bengalensis) dan 3 ekor Lutung Emas (Trachypithecus Auratus).

Dalam keterangannya kepada digtara, Arbain mengaku menerima satwa yang kemudian dijualnya melalui media sosial Facebook, didapatnya dari warga. Ia pun sama sekali tak tahu apakah hewan yang ia perjualbelikan itu, dilindungi atau tidak oleh pemerintah.

“Enggak pernah kepikiran apa dilindungi atau enggak. Kita jualan saja. Nanti di antar warga ke rumah, terus saya beli. Baru saya jual lagi ke Facebook. Setelah ini (ditangkap) baru tahu. Saya juga jual hewan lain yang ternyata, enggak dilindungi juga. Jadi saya benar-benar enggak tahu,”ujarnya, Jumat (11/1/2019).

Arbain pun mengaku tidak pernah ada yang mengingatkannya soal status hewan dilindungi itu. Termasuk dari teman-temannya sesama anggota di grup Facebook, jual beli hewan peliharaan Medan.

“Enggak pernah juga (mengingatkan) dari mereka (anggota grup). Makanya saya sekarang menyesal sekali,”tukasnya.

Akibat ketidaktahuannya itu, kini Arbain harus berurusan dengan pihak Kepolisian dan meninggalkan istri dan seorang putrinya. Dia dijerat dengan Pasal 33 Pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.

Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih melalui Kanit 3, Kompol Wira Prayatna menyebutkan, kondisi serupa memang banyak dialami oleh masyarakat. Mereka tidak mengerti aturan yang sebenarnya bisa menjerat merek ke Penjara.

“Oleh karena itu perlu dilaksanakan tindakan lanjutan berupa sosialisasi kepada masyarakat. Agar mereka yang melakukan bisnis jual beli hewan peliharaan, tidak terjerat aturan terkait perlindungan hewan”pungkasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru