Minggu, 08 September 2024

Polda Sumut Tangani 20 Laporan Setahun

Redaksi - Jumat, 11 Januari 2019 05:43 WIB
Polda Sumut Tangani 20 Laporan Setahun

digtara.com | MEDAN – Jumlah kasus perdagangan satwa dilindungi masih cukup tinggi di Sumatera Utara. Tercatat setidaknya 20 laporan telah ditangani Polda Sumut dalam kurun waktu setahun terakhir.

Baca Juga:

“Sejak awal Januari 2018 sampai saat ini, ada sekitar 20-an laporan polisi yang masuk ke kita terkait perdagangan satwa dilindungi ini,”kata Kasubdit Tipidter Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih melalui Kanit 4, Kompol Wira Prayatna, Jumat (11/1/2019).

Menurut Wira, kasus perdagangan satwa dilindungi memang menjadi salah satu fokus mereka. Apalagi Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga telah memberikan atensi khusus atas kasus-kasus tersebut.

“Kapolri bahkan menyiapkan aplikasi khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus perdagangan satwa dilindungi di sekitar tempat tinggal mereka,”sebutnya.

Namun menurut Wira, ada sejumlah kendala yang mereka hadapi dalam menghadapi kasus tersebut. Diantaranya kendala minimnya pengetahuan masyarakat akan jenis-jenis satwa dilindungi.

“Tidak banyak masyarakat yang tahu, sehingga mereka cenderung melakukan pelanggaran. Selain itu, ada juga di sejumlah tempat, satwa dilindungi justru digunakan untuk kebiasan adat, yan ybisa meningkatkan status sosial pemiliknya di komunitas adat tersebut. Belum lagi perburuan liar yang terus terjadi,”tukasnya.

Tingginya kasus perdagangan satwa dilindungi, lanjut Wira, juga terjadi karena tingginya permintaan dari luar negeri, khususnya dari China. Seperti macan akar, trenggiling, kulit harimau, yang mana disana dimanfaatkan untuk obat-obatan dan kosmetik.

“Jadi kalau mau menekan kasus ini (perdagangan satwa dilindungi), alangkah baiknya kita tekan dari hulu, tidak hanya dari hilir. Untuk itu kita sudah melakukan kordinasi dan rapat-rapat dengan pihak terkait. Termasuk kordinasi dengan Pemerintah China. Kita juga sudah melakukan operasi bersama,”tandasnya.

Yang terbaru, Polda Sumut menangkap Arbain (24), warga Paluh Mantan, Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara. Arbain ditangkap karena menjual satwa dilindungi secara online lewat media sosial Facebook.

Dari tangan Arbain, berhasil disita 9 ekor binatang berstatus dilindungi oleh pemerintah. Yakni tiga ekor Elang Bondol (Nisaetus Cirrhatus) yang masih anakan, 3 ekor Macan Akar (Prionailurus Bengalensis) dan 3 ekor Lutung Emas (Trachypithecus Auratus).

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru