Polda Sumut Tangani 20 Laporan Setahun
digtara.com | MEDAN – Jumlah kasus perdagangan satwa dilindungi masih cukup tinggi di Sumatera Utara. Tercatat setidaknya 20 laporan telah ditangani Polda Sumut dalam kurun waktu setahun terakhir.
Baca Juga:
“Sejak awal Januari 2018 sampai saat ini, ada sekitar 20-an laporan polisi yang masuk ke kita terkait perdagangan satwa dilindungi ini,”kata Kasubdit Tipidter Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih melalui Kanit 4, Kompol Wira Prayatna, Jumat (11/1/2019).
Menurut Wira, kasus perdagangan satwa dilindungi memang menjadi salah satu fokus mereka. Apalagi Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga telah memberikan atensi khusus atas kasus-kasus tersebut.
“Kapolri bahkan menyiapkan aplikasi khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus perdagangan satwa dilindungi di sekitar tempat tinggal mereka,”sebutnya.
Namun menurut Wira, ada sejumlah kendala yang mereka hadapi dalam menghadapi kasus tersebut. Diantaranya kendala minimnya pengetahuan masyarakat akan jenis-jenis satwa dilindungi.
“Tidak banyak masyarakat yang tahu, sehingga mereka cenderung melakukan pelanggaran. Selain itu, ada juga di sejumlah tempat, satwa dilindungi justru digunakan untuk kebiasan adat, yan ybisa meningkatkan status sosial pemiliknya di komunitas adat tersebut. Belum lagi perburuan liar yang terus terjadi,”tukasnya.
Tingginya kasus perdagangan satwa dilindungi, lanjut Wira, juga terjadi karena tingginya permintaan dari luar negeri, khususnya dari China. Seperti macan akar, trenggiling, kulit harimau, yang mana disana dimanfaatkan untuk obat-obatan dan kosmetik.
“Jadi kalau mau menekan kasus ini (perdagangan satwa dilindungi), alangkah baiknya kita tekan dari hulu, tidak hanya dari hilir. Untuk itu kita sudah melakukan kordinasi dan rapat-rapat dengan pihak terkait. Termasuk kordinasi dengan Pemerintah China. Kita juga sudah melakukan operasi bersama,”tandasnya.
Yang terbaru, Polda Sumut menangkap Arbain (24), warga Paluh Mantan, Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara. Arbain ditangkap karena menjual satwa dilindungi secara online lewat media sosial Facebook.
Dari tangan Arbain, berhasil disita 9 ekor binatang berstatus dilindungi oleh pemerintah. Yakni tiga ekor
[AS]