Rabu, 12 Maret 2025

Dua Bandit Di Medan Helvetia Diringkus Polisi, Usai Menjambret Di Depan Kantor Imigrasi

Redaksi - Kamis, 24 Januari 2019 04:40 WIB
Dua Bandit Di Medan Helvetia Diringkus Polisi, Usai Menjambret Di Depan Kantor Imigrasi

digtara.com | MEDAN – M. Maulana(22) warga Jalan Banten, Kecamatan Medan Helvetia, bersama rekannya Dian Permata Lubis (22) warga Jalan Amal, Gang Jati, Kecamatan Medan Helvetia, akhirnya mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Helvetia.

Baca Juga:

Keduanya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Medan Helvetia pada beberapa waktu lalu, dalam kasus jambret di kawasan Medan Helvetia.

Panit Reskrim Polsek Helvetia, Ipda Sahri Sebayang, menjelaskan, dua pelaku yang diamankan pada Kamis (16/1) lalu, merupakan sepesialis jambret yang selama ini berstatuz DPO, keduanya berhasil diamankan setelah korbannya bernama Novi (35) warga Jalan Bunga Asoka, Kecamatan Medan Sunggal mengadu ke Mapolsek Helvetia atas kejadian tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan merampas handpone miliknya saat tiba di
Jalan Gatot Subroto, persis di depan kantor Imigrasi.

“Menindak laporan korban dengan LP/24/I/2019/ SPK/ Polsek Medan Helvetia, kita langsung menurunkan personil dari Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek, selanjutnya tim bergerak cepat dan berhasil membekuk satu dari pelaku tersebut yang sempat melarikan diri ke arah Hotel Melpicona di Jalan Bunga Pancur, Kecamatan Medan Selayang,” Katanya, Kamis(24/1) siang.

Lebih Lanjut, Sahri Sebayang, menjelaskan, setelah diamankan satu tersangka pihaknya turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4898 AGZ, satu buah Handpone Samsung, dua buah celana panjang tiga buah kaos dan dua Pasang sepatu.

“Keduanya merupakan pemain lama dikawasan Helvetia, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatan bersama rekannya selanjutnya kita pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku lagi di salah satu basecam mereka, setelah kita lakukan introgasi kedua mengakui perbuatannya berulang kali di beberapa TKP yakni, di Jalan Gatsu depan RS.Advent, Jalan Asia, Jalan Danau Singkarak, jalan Setia Budi Tj.Sari dan Jalan Gagak Hitam / Ringroad,” tuturnya.

“Atas Perbuatannya Tersangka di Jerat dalam pasal 365 KUHP tindak pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,”pungkasnya.[Kartyk Bima/JNI]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kantor Polisi di Medan Terbakar, Kapolrestabes Ungkap Kronologi Kejadian

Kantor Polisi di Medan Terbakar, Kapolrestabes Ungkap Kronologi Kejadian

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru