BNN Gerebek Rumah Pembuatan Ekstasi Di Medan
digtara.com | MEDAN – Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan penggerebekan pada salah satu rumah di Jalan Pukat VII Gang Murni Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kamis (24/2019) malam. Dari lokasi ini petugas menemukan berbagai bahan yang diduga untuk pembuatan ekstasi.
Baca Juga:
“Dari rumah itu, kita 1 unit alat pencetakan ekstasi beserta peralatan, kemudian beberapa jenis prekusor, bahan kimia baik cair maupun padat serta serbuk warna warni siap cetak,” ucap Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari, Jumat (25/1/2019).
Dalam penggrebekan ini, petugas juga meringkus tiga orang pelaku yakni, Gun yang bertugas sebagai peracik dan pencetak esktasi, Irs selaku kurir dan Rob selaku perantara. “Pencetakan ekstasi ini dikendalikan oleh Acun, napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Dia merupakan penyedia bahan dan pengendali,” sebut Arman.
Arman Depari menjelaskan penggereekan rumah yang dijadikan sebagai lokasi pencetakan ekstasi ini berawal saat petugas BNN menerima informasi masyarakat yang menyebutkan adanya DPO BNN atas nama Rob kembali membuat ekstasi dengan beberapa sindikatnya. “Rob DPO BNN yang berhasil kabur dalam penangkapan tahun 2017 lalu. Atas laporan itu, kita kemudian melakan penyelidikan,” terang Arman.
Kemudian petugas yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi lokasi yang dicurigai sebagai tempat tersangka Ron mencetak ekstasi. Petugas kemudian menyelidiki lokasi tersebut hingga akhirnya meliha tersangka Gun dan Irs sedang melakukan transaksi di lokasi.
“Seketika itu juga anggota BNN melakukan penangkapan dan menemukan sekitar 300 butir ekstasi berwarna coklat muda didalam plastik klip dibungkus kertas koran,” urai Arman.
Petugas kemudian membawa ke dua tersangka ke dalam rumah yang memang sudah dicurigai. Petugas akhirnya menemukan barang bukti lainnya.
“Kemudian kita tangkap tersangka Rob di lokasi lain berkat keterangan kedua tersangka yang ditangkap terlebih dahulu,”sebut Arman.
Kepada petugas, tersangka Gun dan Rob mengaku mendapat bahan dari Acun yang merupakan napi di LP Tanjung Gusta. Sedangkan sebagian prekursor mereka dapatkan dari China melalui jasa pengiriman logistik internasional.
“Jaringan ini sudah 1 tahun melakukan kegiatan tersebut dan selalu berpindah-pindah tempat. Mereka hanya mencetak ekstasi hanya sesuai pesanan. Selesai mencetak, bahan-bahan disimpan dan disembunyikan bersama bumbu-bumbu di dapur,” beber Arman Depari.
Saat ini ke tiga tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.[JNI]