Sidak Makanan ke Sejumlah Tempat, Pemko Medan Temukan Produk Ini
digtara.com | MEDAN – Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional dan moderen. Hasilnya, tim masih menemukan sejumlah produk non halal yang bergabung di rak penjualan produk halal, Kamis (31/1/2019).
Baca Juga:
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan produk non halal dan produk halal yang akan dijual harus terpisah, tidak boleh digabungkan dalam satu tempat. Ketentuan ini berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 Tentang Produk Halal, dimanan aturan tersebut harus sudah berjalan pada 2019 ini.
Pemko Medan sendiri sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2017. “Pemisahan kedua produk tersebut agar memudahkan konsumen saat berbelanja, sehingga konsumen tidak lagi merasa khawatir,” katanya.
Selain itu, papar Muslim, tim juga menemukan sayuran yang kurang seger dijual di sejumlah pasar. Sidak ini dilakukan dalam menyambut hari besar Imlek dan melihat stok makanan apakah mencukupi atau tidak, dan hasilnya seperti yang diketahui untuk stok mencukupi namun untuk pemisahan produk masih ada supermarket yang belum melakukan pemisahan produk halal dan non halal.
Ia menjelaskan, sidak dilakukan sudah sepekan ini dari pasar tradisional, distributor dan juga pasar moderen. Selain sidak, Dinasnya juga sudah mensosialisasikan surat edaran Wali Kota Medan ke seluruh pasar.
“Hari ini ada 6 lokasi yang kita sidak. Tim akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan dalam penjualan produk makanan,” ujar Muslim. (Put)