Aniaya Rekan, Pemuda Ini Terancam Pasal Berlapis
Digtara.com | KUPANG – Seorang pemuda Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dijerat dengan pasal berlapis karena menganiaya dan mengeroyok rekannya.
Baca Juga:
Berkas perkara kasus yang ditangani Polsek Oebobo ini dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
Penyidik unit Reskrim Polsek Oebobo melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang lain sesuai tahap laporan polisi nomor LP/B/103/VII/2019/sektor Oebobo tanggal 11 Juli 2019.
Polisi juga melimpahkan tersangka Roni Herianto Soinbala alias Iron (19) warga RT 03/RW 01 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Ia dan rekan-rekannya menganiaya Vandy Yurefa Benu pada 11 Juli lalu di depan rumah Paulus Bollu di Jalan Bhakti Warga RT 27/RW 09 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Tersangka, berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan Polsek Oebobo diterima Frince Amnifu, SH, jaksa di Kejaksaan Negeri Kupang.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka masih menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (11/9) menguraikan kasus yang melibatkan tersangka pada Kamis (11/7/2019) malam sekitar pukul 20.30 wita di depan rumah hingga dalam rumah Paulus Bollu Adu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.