Grebek Warung Judi, Satpol PP Tapteng Amankan 7 Unit Mesin Judi Jackpot
digtara.com | TAPTENG – Personel gabungan Polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah, menggelar razia di 11 warung di Kecamatan Pinang Sori dan Kecamatan Suka Bangun, Tapanuli Tengah. Warung-warung itu dirazia lantaran dijadikan sebagai lokasi tempat bermain judi jackpot.
Baca Juga:
Dari hasil razia itu, sebanyak 7 unit mesin judi jackpot berhasil diamankan. Tiga unit dari warung di Kecamatan Pinang Sori dan empat unit dari Kecamatan Kota Bangun. Ketujuh mesin judi jackpot itu kemudian diboyong ke Kantor Satpol PP Tapanuli Tengah.
Kepala Satpol PP Tapteng, Jontriman Sitinjak melalui Kabid Satpol PP, Panuturi Simatupang, menjelaskan, penertiban itu dilakukan atas dasar instruksi dari Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, yang sangat anti terhadap perilaku-perilaku yang menyimpang yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan di Tapanuli Tengah.
“Semalam kita sudah sisir beberapa warung diduga tempat penyedia praktek judi, ada 11 warung yang kita sisir di dua kecamatan, hasilnya kami menemukan 7 mesin judi jackpot,” ungkap Panuturi, Kamis (18/7/2019).
Dalam razia itu, spetugas gabungan tidak menangkap satu pun pemilik warung yang menyediakan mesin judi jackpot. Mereka hanya diberikan peringatan dan diminta untuk tidak lagi menyediakan mesin judi jackpot.
“Tadi kita sudah minta komitemen mereka (pemilik warung) untuk tidak mengulanginya lagi,”tandasnya.
Selain merazia warung tempat lokasi judi jackpot, petugas gabungan juga melakukan razia di lokasi-lokasi tempat hiburan malam. Dari razia itu, seorang pelayan cafe diamankan karena diduga menjadi pelayan lelaki hidung belang yang berjunjung ke cafe tersebut.
“Razia ini akan terus kita lakukan, hingga terwujudnya keamanan dan ketertiban masysyarakat,”tandasnya.
[AS]