Sabtu, 20 April 2024

Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Kembarnya, Regina Diperiksa Psikolog

Imanuel Lodja - Jumat, 13 September 2019 09:00 WIB
Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Kembarnya, Regina Diperiksa Psikolog

Digtara.com | KUPANG – Dewi Regina Ano alias Gina (24), tersangka tunggal pembunuhan bayi kembar nya bakal menjalani pemeriksaan psikologi dari para psikolog.

Baca Juga:

Pihak Polres Kupang Kota sudah berkoordinasi dengan Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk pemeriksaan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu bobby Jacob Mooynafi, SH MH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/9) mengakui kalau polisi sudah melayangkan surat dan berkoordinasi dengan psikolog untuk memeriksa tersangka Regina.

“Karena pembunuhan oleh ibu pada anak kandung maka (tersangka) patut diperiksa apakah saat kejadian ada gangguan psikologi atau tidak,” ujarnya.

Pemeriksaan psikologi dilakukan disela-sela perawatan tersangka pasca dipindahkan ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Kasat Reskrim juga menyebutkan hanya karena alasan mengalami kekerasan dari suami dan hilang kasih sayang maka tersangka tega membunuh kedua anaknya.

Alasan lainnya, tersangka Regina merasa sakit hati karena ‘dikucilkan’ keluarga suaminya. “Tersangka mengaku kalau keluarga suaminya tidak mau berkomunikasi dengan tersangka sehingga tersangka dendam dengan suami dan melampiaskan dengan membunuh anaknya dan berusaha bunuh diri,” tambahnya.

Saat diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, tersangka yang didampingi dokter di RSU SK Lerik Kota Kupang nampak takut dan terbata-bata memberikan keterangan.

“Ada rasa takut saat tersangka mengakui semua perbuatannya kalau ia lah yang membunuh anak kembarnya,” tandas nya.

Soal apakah kasus ini dikategorikan pembunuhan berencana atau tidak masih didalami lagi.

Namun terhadap tersangka, polisi menjerat nya dengan pasal 80 ayat (3), (4) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 338 KUHP. Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman adalah15 tahun penjara untuk pasal yang kita kenakan. Namun jika pembunuhan dilakukan oleh orang tua terhadap anak nya, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Komentar
Berita Terbaru