Kerugian DBH Pajak Bumi Labura dan Labusel, Poldasu akan Berkoordinasi dengan BPKP Sumut
Digtara.com | MEDAN – Soal kerugian negara Dana Bagi Hasil (DBH) di Labusel dan Labura di mana Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pemkab Laburan dan Labusel.
Baca Juga:
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan penyidik akan memintai keterangan saksi ahli dan melakukan audit kerugian negara melalui pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Setelah itu, dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kita akan memeriksa saksi ahli terlebih dahulu, baru selanjutnya gelar perkara,” paparnya.
Di mana kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung, sudah masuk tahap penyidikan. Kedua kepala daerah tersebut bisa saja dipanggil kembali.
“Masih bergantung perkembangan hasil penyidikan. Artinya, kemarin sudah diambil keterangan, nantinya akan kita komparasikan (bandingkan) dengan keterangan dan alat bukti yang lain. Kalau memang perlu untuk membuat terang perkara ini, pasti akan kita panggil kembali,” tegasnya.