Sabtu, 20 April 2024

Ketika Ditahan, Eggi Sudjana Bawa-bawa Profesi Advokat

Redaksi - Selasa, 14 Mei 2019 23:23 WIB
Ketika Ditahan, Eggi Sudjana Bawa-bawa Profesi Advokat

Digtara.com | JAKARTA – Pihak Kepolisian resmi menahan tersangka kasus dugaan upaya makar mulai malam ini, Selasa 14 Mei 2019. Eggi akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Baca Juga:

“Saya Insya Allah warga negara yang taat hukum dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya.

Eggi masih merasa apa yang menimpanya sangat janggal. Dia menyebut ada beberapa alasan tak sepatutnya dikenakan dalam kasus ini.

“Antara lain saya sebagai advokat menurut UU 18 tahun 2003 Pasal 16, Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No 26 Tahun 2014,” ujarnya.

Yang kedua lanjut Eggi, seharusnya karena dia advokat harusnya kode etik dulu yang diproses. Apalagi dia sudah bersurat.

“Sudah kirim surat. Harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses,” katanya seperti dilansir viva.

Lalu yang ketiga dirinya juga sudah mengajukan permohononan pengajuan praperadilan atas status tersangaknya. Harusnya menurut dia praperadilan dulu yang diproses.

“Yang keempat berkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri No 12 Tahun 2014,” kata Eggi.

Meski begitu, ia menyebut kepolisian juga punya kewenangan. Ia mengaku akan mengikuti kewenangan tersebut.

“Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern dan terpercaya. Saya di sini, kita ikuti prosesnya. Semoga Allah Ridho kepada kita,” tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru