Polda Sumut: Kasus Dugaan Malapraktek Dr Geeta Bisa Jadi Tersangka
Digtara.com | MEDAN – Terkait Kasus dugaan malapraktek yang dilakukan dr Geeta sudah dinaikkan penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi, untuk menetapkan tersangka, penyidik harus terlebih dahulu melakukan gelar perkara,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan.
Ketika ditanya soal pelaksanaan gelar perkara, Nainggolan belum bisa memastikan. Sebab, penyidik terlebih dahulu akan memintai keterangan saksi ahli dan memanggil terlapor dr Geeta.
“Waktunya belum tahu, tapi secepatnya akan dilakukan gelar perkara,” tandas Nainggolan.
Sementara Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil dr Geeta. Terlapor tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi tersangka.
“Paling lama, Senin depan kita akan memanggil kembali dr Geeta untuk keterangan lanjutan. Kalau soal penetapan tersangka (dr Geeta), bisa dong,” kata Herzoni.
Namun, dia memastikan untuk penetapan tersangka tersebut, pihak.ya terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Sebelum itu, penyidik juga akan memintai keterangan saksi ahli.
“Tapi, penetapan tersangka harus terlebih dahulu melakukan gelar perkara,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik memeriksa pelapor Che Sin alias Diana (41), Selasa (30/4) sekira pukul 14.00 WIB.
“Dia (Che Sin, red), siang tadi, kita periksa,” kata Herzoni Saragih.
Sekadar mengingatkan, berkembangnya kasus yang dilaporkan ke Poldasu ini, berawal dari keinginan Che Sin untuk mempercantik wajah. Namun wajah wanita keturunan Tionghoa ini, malah rusak, cacat permanen.