Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Sita Dokumen dan Komputer Dari Penggeledahan di Kantor Dispora Sumut

Redaksi - Kamis, 18 Juli 2019 10:15 WIB
Polisi Sita Dokumen dan Komputer Dari Penggeledahan di Kantor Dispora Sumut

digtara.com | MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara, telah merampungkan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, di Jalan Wiliam Iskandar/Pancing, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:

Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar 4 jam itu, penyidik terlihat menyita cukup banyak dokumen. Setidaknya empat kotak dokumen dibawa Polisi dari bangunan kantor tersebut.

Polisi pun menyita komputer, yang disinyalir menyimpan data-data terkait kasus yang sedang mereka selidiki. Semua barang yang disita itu kemudian diboyong ke Mapolda Sumatera Utara.

Kanit IV, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik di Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 dengan pagu sebesar Rp 4.797.700.000.

Dalam kasus korupsi proyek yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal ini negara diduga dirugikan Rp1,5 miliar

“Penggeledahan ini dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus itu,”sebut Roman, Kamis (18/7/2019).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disporas Sumut, Sujamrat.

Sujamrat ditetapkan sebagai tersangka karena dia menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.

Namun rangkap jabatan itu juga lah yang dianggap tidak lazim oleh penyidik. Penyidik curiga dengan itu sehingga terus mencari bukti lain untuk menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk dengan melakukan penggeledahan.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini, sampai semua yang terlibat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Polda Sumut sendiri, lanjut Rony, telah memintai keterangan 20 orang saksi sepanjang pengusutan kasus ini. Termasuk Kepala Dispora Sumut Baharudin Siagian. Baharudin diperiksa pada Februari 2019 lalu.

“Sejauh ini penyidik telah menemukan bukti adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp673.381.360 oleh Deddy Oktavardia, Direktur Utama PT Pajajaran Multicon Indonesia kepada Sujamrat dan Des Asharisyam, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pemberian uang itu adalah untuk mendapatkan proyek tersebut,”jelasnya.

“Uang diberikan secara bertahap sebagai kesepakatan komitmen imbalan fee sebesar 16 persen dari nilai kontrak Rp4,2 miliar lebih,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru