Polisi Tetapkan Ibu Bocah Kembar Jadi Tersangka Pembunuhan
Digtara.com | KUPAN – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota resmo menetapkan Dewi Regina Ano (24) sebagai tersangka pembunuhan Angga dan Angkri Masus, bocah kembar yang juga anak kandung nya.
Baca Juga:
Penetapan Dewi Regina Ano alias Gina dilakukan polisi setelah penyidik unit PPA sat Reskrim Polres Kupang Kota memeriksa Gina sejak Kamis (12/9) malam hingga Jumat (13/9) pagi.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit menyampaikan hal tersebut di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/9) siang.
“Ibu kandung bayi kembar (Gina) kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak kembar nya yang ditangani Polres Kupang Kota,” tandas nya.
Penyidik mengakui kalau Gina selaku tersangka belum dilakukan berita acara pemeriksaan karena kesehatan tersangka belum pulih.
“Walau kita (penyidik) belum BAP tersangka namun dari hasil interogasi, tersangka Gina mengakui membunuh kedua anak kembarnya karena berbagai alasan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Tersangka Gina mengaku membunuh anak kembarnya karena sakit hati dan dendam dengan suaminya Obir Masus.
“Tersangka Gina mengaku kalau ia sering dianiaya suaminya (Obir Masus) serta suaminya jarang memberikan uang bahkan saat tersangka meminta uang untuk membeli kebutuhan pribadi sebagai seorang perempuan juga tidak diberikan oleh sang suami,” urai Kasat Reskrim.