Kamis, 25 April 2024

Rapat Pleno di Papua Barat Nyaris Berakhir ‘Adu Jotos’

Redaksi - Rabu, 15 Mei 2019 18:44 WIB
Rapat Pleno di Papua Barat Nyaris Berakhir ‘Adu Jotos’

Digtara.com | Manokwari – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Provinsi Papua Barat tingkat Kabupaten Maybrat di warnai kericuhan.

Baca Juga:

Kericuhan berawal dari adanya sejumlah interupsi terhadap hasil rekapitulasi KPU kabupaten Maybrat yang sarat indikasi kecurangan (penggelembungan suara) oleh beberapa Caleg, diantaranya mantan anggota DPD RI yang kembali mencalonkan diri dari Provinsi Papua Barat, Abdullah Manaray.

Pantauan digtara.com, perdebatan memanas ketika Politisi Partai PDI – Perjuangan yang juga Caleg DPR -RI Dapil Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie berkali-kali melontarkan protes terhadap apa yang disampaikan oleh pihak Abdullah Manaray, CS.

Perdebatan bahkan nyaris berujung pada adu jotos antara salah satu Caleg Partai Perindo Papua Barat dengan Jimmy Ijie, beruntung keduanya dapat direlai pihak kepolisian yang melakukan pengamanan pleno.

Kondusifkan suasana pleno, Polisi pun meminta Jimmy meninggalkan ruangan pleno. Penjagaan ketat pun diberlakukan di area Rapat Pleno, dipimpinan langsung Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, mengantisipasi kericuhan lanjutan,

Sejak tiga hari terakhir, aksi protes terhadap berbagai indikasi kecurangan pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilu 2019 di Provinsi Papua Barat terus bergulir dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat.

Mulai dari berunjukrasa di kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Kantor DPRD Provinsi Papua Barat Senin, (13/5/2019) menuntut keadilan kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam pelaksanaan Pemilu 2019 hingga melakukan aksi pemalangan ruas jalan utama Manokwari (Rabu 15/05) meminta jajaran Kepolisian Manokwari untuk menindaklanjuti aspirasi mereka dengan memeriksa pihak Bawaslu Kabupaten Manokwari karena dinilai tidak dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik.

Menanggapi tuntutan warganya, Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa seluruh proses dan tahapan pemilihan umum (Pemilu) telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Jika ada kecurangan dan merasa dirugikan, agar sanggahan tersebut dapat di sampaikan kepada pihak Bawaslu, sebagai pihak yang bertugas mengawasi jalanannya pemilu dan tentunya harus di barengi dengan bukti pendukung.

“Ini kan negara hukum, Undang-undang Pemilu menjamin; Jika ada yang dirugikan,secara pribadi atau pun partai, bisa di laporkan ke Bawaslu,” ujar Mandacan.

Lanjut Gubernur, Jika terbukti sebagai temuan, maka Bawaslu akan mengambil langkah dan dirinya sebagai kepala daerah, tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan KPU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru